Meski Gunung Sinabung Turun Status, Masyarakat Harus Tetap Waspada

Dari level IV ke level III

Karo, IDN Times – Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara turun status. Menyusul aktivitas gunung setinggi 2.460 Meter di Atas Permukaan Laut (Mdpl) itu yang juga terus menurun.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Geologi menurunkan tingkat status aktivitas Gunung Api Sinabung dari level IV (Awas) menjadi level III (Siaga).

1. Meski menurun, status Sianbung masih bisa dievaluasi

Meski Gunung Sinabung Turun Status, Masyarakat Harus Tetap WaspadaIDN Times/Istimewa

Surat bernomor 948/45/BGL.V/2019 dari Kementerian ESDM Badan Geologi menjadi pertanda penurunan status. Gunung Sinabung turun status per, Senin (20/5) hari ini. Hingga saat ini aktivitas Sinabung masih fluktuaktif.

"Tingkat aktivitas Sinabung ini dapat dievaluasi kembali untuk dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan tingkat ancaman atau potensi bahayanya," ujar Petugas Pos Pengamatan Gunung Api Sinabung Armen Putra.

Baca Juga: Demi Mahoni Berusia Ratusan Tahun, Camat Ini Rela Rogoh Kocek Sendiri

2. Meski turun status, masyarakat harus tetap jauhi zona merah

Meski Gunung Sinabung Turun Status, Masyarakat Harus Tetap WaspadaIDN Times/WAG Pemantau Sinabung

Meski statusnya sudah turun menjadi level III siaga, masyarakat tetap tidka diperkenankan untuk masuk ke dalam zona merah. Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas pada desa-desa yang sudah direlokasi dalam radius 3 KM untuk sektor Barat-Selatan, radius 5 Km  untuk sektor Selatan-Timur, radius 4 Km untuk sektor Timur-Utara, dan radius 3 Km untuk sektor Utara-Barat dari puncak Gunung Sinabung.

"Oleh karena itu pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi akan selalu berkoordinasi dengan BPNPB, BPBD Sumut dan BPBD Karo dalam memberikan informasi tentang kegiatan Gunung Sinabung dan masih ada rekomendasi lainnya," pungkas Armen.

3. Linimasa perubahan status Gunung Api Sinabung

Meski Gunung Sinabung Turun Status, Masyarakat Harus Tetap WaspadaIDN Times/Humas BNPB

Untuk diketahui bahwa secara geografls, Gunung Sinabung terletak pada posisi koordinat 3°10' LU dan 98°23,5' BT, dengan ketinggian puncak 2.460 mdpl. Secara adminimstratif Gunung Sinabung masuk ke dalam wilayah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dan diamati secara visual dan instrumental dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) yang berada di Desa Ndokum Siroga. Kecamatan Simpang Empat. Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Pada tanggal 3 November 2013, tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Peningkatan aktivitas vulkanik terus berlanjut sehingga pada tanggal 24 November 2013 tingkat aktivitas Gunung Sinabung dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). Pada tanggal 8 April 2014 tingkat aktivitas Gunung Sinabung kembali diturunkan dari Level IV (Awas) menjadi Level III (Siaga). Aktivitas Gunung Sinabung meningkat kembali secara visual dan Instrumental, sehingga terhitung tanggal 2 Juni 2015 Pukul 23:00 WIB dinaikkan dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas). Hingga akhirnya pada 20 Mei 2019 Sinabung diturunkan statusnya menjadi level III (Siaga).

Baca Juga: Gunung Sinabung Erupsi Lagi, Warga Karo Diminta Waspada

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya