Mantu Jokowi Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Heritage Medan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Di awal periodenya menjabat, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution langsung beraksi. Dia merobohkan bangunan ilegal di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (4/3/2021). Lokasi itu adalah kawasan heritage kota Medan.
Alasannya, bangunan itu sudah mengubah bentuk dan tatanan kawasan heritage Kota Medan. Menantu Presiden Joko Widodo itu yang langsung memimpin operasi penertiban. Lokasi bangunan yang dirobohkan tepat di depan gedung Warenhuis, supermarket pertama Kota Medan era kolonial.
“Kita bongkar, karena menyalahi aturan. Sudah kita ingatkan tapi tetap saja dibangun,” kata Bobby.
1. Bangunan yang dirobohkan juga diduga tidak berizin
Bobby juga mengatakan jika bangunan itu diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kemudian, bangunan yang ada juga bukan lagi merupakan bentuk aslinya.
"Selain mengubah bentuknya, bangunan ini juga tidak ada izin, izin mendirikan bangunan (IMB) juga tidak ada," ujarnya.
Pemko Medan, kata Bobby, sudah menyurati pemilik bangunan sebelum melakukan penertiban. Namun imbauan itu tidak diindahkan.
Baca Juga: Bobby Ingin Tata dan Pertahankan Heritage Medan untuk Wisata
2. Kawasan Kesawan akan dijadikan destinasi wisata kuliner
Kata Bobby, kawasan kesawan masuk dalam program destinasi wisata yang dicanangkannya. Nantinya lokasi itu akan menjadi kawasan wisata dan kuliner.
Pemko Medan akan menata kawasan tersebut sebagai upaya melestarikan gedung-gedung bersejarah yang terancam kelestariannya.
"Kita tata ini sebagai kawasan bersejarah dan nanti akan dijadikan tempat wisata dan kuliner. Agar pedagang angkringan yang di pinggir jalan itu enggak digusur lagi. Nanti kita akan sediakan tempatnya, perekonomian harus sejalan dengan upaya kita menekan laju kasus Covid-19 di Kota Medan," ujarnya.
3. Pengelola bangunan akui ada kesalahan dalam pembangunan
Bobby memang mengakui jika banyak bangunan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan IMB. Bahkan beberapa bangunan juga didirikan di atas jalur hijau.
"Medan ini saya lihat yang menyalahi aturan sangat banyak ya. gak ada izin mendirikan bangunan (IMB). IMB berapa meter, yang dibangun berapa meter," kata Bobby.
Sementara itu, pihak pengelola bangunan yang dibongkar pun mengakui kesalahan atas perubahan bentuk gedung. Ahmad Fauzi, salah seorang perwakilan pengelola mengatakan jika mereka tidak mengetahui larangan perubahan bangunan di kawasan tersebut.
"Kemarin kita belum tahu kalau cagar budaya tidak bisa diubah bentuknya. Kita mengakui kesalahan atas perubahan bentuk bangunan ini," kata Ahmad.
Baca Juga: Pemko Medan akan Benahi Kesawan Jadi Wisata Kota Tua