Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti Demokrasi

Indonesia seolah demokrasi, nyatanya lebih mirip otoriter

Medan, IDN Times - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti dalam ancaman kriminalisasi. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut  Binsar Pandjaitan bakal melaporkan keduanya ke polisi.

Laporan Luhut adalah buntut dari mandeknya somasi terkait kritik barkaitan dengan dugaan Luhut bermain di proyek penambangan emas di distrik Intan Jaya, Papua. Kritikan itu disampaikan Haris dan Fatia dalam video di kanal YouTube Haris berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya! Jenderal BIN Juga Ada!" yang diunggah pada 20 Agustus 2021.

Lantas, dugaan kriminalisasi terhadap para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini dihujani kritik. Pemerintah dianggap terlalu reaksioner bahkan terkesan otoriter dalam menghadapi kritikan.

1. KontraS Sumut menyebut pejabat negara anti demokrasi

Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti Demokrasi(Ilustrasi) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Kritik pedas datang dari KontraS Sumut. Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis mengungkapkan, upaya pemolisian itu dianggap sebagai wujud pejabat yang anti terhadap demokrasi. Bahkan menjurus pada kriminalisasi terhadap para aktivis.

“Sialnya, pola-pola seperti ini semacam menjadi tren. Terbukti dari makin gemarnya para pejabat yang menempuh langkah hukum ketika di kritik. Misalnya, Moeldoko yang melaporkan Indonesian Corruption Watch (ICW). Tentu pola-pola semacam ini secara langsung dan tidak langsung berefek pada kengganan rakyat berkomentar/bersuara terhadap tingkah pejabat negara. Jika demikian kan artinya ini berbahaya bagi demokrasi kita,” ujar Amin, Minggu (12/9/2021).

Baca Juga: Fakta Somasi Luhut ke Haris Azhar soal Tuduhan Main Tambang di Papua

2. Aneh jika kritik malah diancam dengan pidana

Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti DemokrasiDirektur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar ketika berbicara di program siniar dengan Fatia Maulidiyanti (Tangkapan layar YouTube Haris Azhar)

Somasi itu sesungguhnya sudah dijawab oleh Haris dan Fatia. Namun, pihak Luhut mengganggap jawaban itu tidak relevan dengan somasi yang dilayangkan.

KontraS Sumut pun menegaskan jika apa yang disampaikan Haris dan Fatia merupakan hasil riset gabungan dari berbagai organisasi masyarakat sipil. KontraS juga terlibat di dalamnya.

“Sebagai organisasi yang punya sejarah panjang dalam mengontrol dan mengawasi kinerja pemerintah, apa yang disampaikan fatia itu hal yang wajar. Aneh jika direspon dengan ancaman pidana,” tukas Amin.

Amin juga menganggap jika kritik itu ditujukan kepada Luhut sebagai seorang menteri. Bukan secara personal.

“Dengan demikian, mempidanakan masyarakat sipil yang sedang mengawasi dan mengontrol kinerja pejabat publiknya adalah hal yang keliru,” imbuhnya.

3. Ketika kritik dianggap pidana, ke depan penjara bakal dipenuhi dengan orang yang berbeda pendapat dengan negara

Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti DemokrasiIlustrasi/Warga melintas di samping mural bertema kritik sosial di Jalan Cikaret, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada 3 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Upaya demi upaya kriminalisasi semacam ini semakin santer belakangan. Bagi Amin, ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi.

“Keadaan ini ya harus di hadapi. Sejarah nanti kan akan mencatat. Bahwa ada masa dimana bangsa ini mengaku demokrasi tapi tingkah laku pejabanya justru otoriter. Penjara diisi oleh orang-orang yang berbeda pendapat dengan pemerintah. Pastinya, sekalipun ancaman semakin besar, organisasi masyarakat sipil ya harus tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sejatinya, kata Amin, konstitusi sudah mengamanatkan perlindungan bagi setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Sehingga, kritik tidak bisa dibungkam. Karena kritik adalah upaya menjaga negara tetap baik.

“Amanat konstitusi itu yang saya pikir harus tetap kita perjuangkan. Jadi terus sajalah bersuara. Kita tetap menolak pembungkaman,” pungkasnya.

4. Haris Azhar dan Fatia akan dipidanakan karena dianggap mencemarkan nama baik

Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti DemokrasiMenko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya, Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan langkah hukum ini diambil usai dua somasi yang dilayangkan tidak direspons dengan baik. Hingga tenggat waktu 7 September 2021, Haris dan Fatia dianggap tidak bisa membuktikan keterlibatan Luhut di proyek penambangan emas.

Pihak Luhut berencana melaporkan Haris dan Fatia menggunakan aturan hukum yang menyangkut fitnah, menyebar kebohongan, dan mencemarkan nama baik.

"Ya, kemungkinan (akan kami laporkan) dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Juniver.

"Mereka kan bolak-balik menyatakan kalau pernyataan di video YouTube dicuplik dari hasil kajian yang sudah diverifikasi. Kalau begitu kami menyimpulkan bahwa itu adalah pernyataan yang bisa dipertanggung jawabkan. Tapi itu kan menurut mereka. Bila sudah begitu posisinya ya sudah, kami akan mempertahankan hak kami karena kami yakin dan percaya berdasarkan bukti, bahwa pernyataan tersebut adalah fitnah, serta pencemaran nama baik," tutur Juniver.

Bahkan, menurut Juniver, opini yang sudah terlanjur terbentuk di publik juga dapat dikatakan sebagai pembunuhan karakter pada Luhut. Namun, setelah kliennya merasa dirugikan, ternyata tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut.

"Kami juga sudah mengecek hasil kajian yang dijadikan rujukan, ternyata di bagian kesimpulan tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut Luhut bermain tambang di Papua. Ini menjadi bukti sudah terjadi fitnah dan pencemaran nama baik," katanya.

5. Luhut membantah jika dikatakan sebagai menteri anti kritik

Luhut Akan Polisikan Haris, KontraS: Bukti Pejabat Anti DemokrasiMenko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan diminta Presiden Jokowi untuk fokus menangani kasus Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus nasional (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Meski memilih menempuh jalur hukum, Luhut membantah sebagai orang yang anti- kritik. Ia mengaku tetap menghormati kritik yang dialamatkan pada dirinya asalkan disertai data dan bersifat konstruktif.

"Sudah banyak kok contohnya orang yang mengkritik Pak Luhut, tapi diundang untuk diajak ngobrol. Kalau memang ada dasarnya dan untuk memperbaiki, maka Beliau mengatakan sangat menghormati kritik tersebut," kata Juniver.

Namun, kata dia, yang disampaikan Haris dan Fatia dalam video YouTube milik Haris Azhar adalah bentuk fitnah dan pencemaran. Ia menyayangkan baik pihak Haris atau Fatia tidak meminta konfirmasi kepada pihak Luhut sebelum video tersebut diunggah. Tujuannya agar ada keberimbangan informasi.

"Tapi kan mereka tidak melakukan cover both side. Mereka langsung menyampaikan pernyataan yang tidak ada dasar dan fakta. Itu kan namanya fitnah. Hal tersebut tidak bisa dibenarkan," ujar Juniver.

Juniver menyebut Luhut sudah biasa dikritik. Tetapi tudingan ikut 'bermain' di ekstraksi tambang emas di Papua dianggap telah mencemarkan nama baik dan keluarga.

Dugaan keterlibatan Luhut dalam konsesi aktivitas penambangan di Blok Wabu dikutip Haris dan Fatia dari riset yang dilakukan sejumlah organisasi, mulai dari WALHI, Jatam, YLBHI, hingga Pusaka. Salah satu temuan dari riset tersebut adalah adanya rencana untuk mengeksploitasi emas yang berada di Blok Wabu. Rencana tersebut sudah menuai penolakan dari warga setempat, karena bertentangan dengan hak kepemilikan ulayat warga.

Dalam diskusi itu, Fatia menyebut, selain BUMN Mining Industry Indonesia (Mind.id) yang memegang hak konsesi, juga ada PT Freeport Indonesia dan Tobacom Del Mandiri. Perusahaan terakhir yang disebut merupakan anak perusahaan dari Toba Sejahtera Group.

"Direktur Tobacom Del Mandiri adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Saham Toba Sejahtera Group juga dimiliki oleh salah satu pejabat yaitu Luhut Binsar Pandjaitan, Lord Luhut. Jadi, bisa dikatakan Lord Luhut bermain dalam aktivitas pertambangan di Papua," kata Fatia, di tayangan video tersebut.

Baca Juga: Luhut Bakal Polisikan Aktivis Haris Azhar, Dua Somasi Buntu

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya