Kasus Penggerebekan Markas Judi Online, Polda Sumut: Sudah Naik Sidik

Medan, IDN Times – Penggerebekan markas judi online yang digerebek Polda Sumut dalam kondisi kosong di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Hampir 10 hari, belum ada orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Orang berinisial ABK yang diduga pemilik, belum juga diperiksa.
1. Kasus ditingkatkan ke proses penyidikan
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi wahyudi menjelaskan, saat ini kasus markas judi online itu sudah masuk tahap penyidikan.
"Kasus judi online di Kompleks Cemara sudah naik tahap sidik untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Hadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Markas Kosong Saat Digerebek, Menanti Polda Sumut Berburu Bos Judi
2. Sudah 14 orang saksi diperiksa, termasuk yang diduga operator
Sampai saat ini, pihak Polda Sumut sudah memeriksa total 14 orang saksi. Mereka adalah 4 pegawai kafe yang berada di lantai I gedung, Ketua RT, 3 Satpam, dan 6 orang yang diduga sebagai operator. Mereka berinisial, AD, LR, S, RY, EW dan CTN.
"Melakukan penyitaan dan pengangkatan data elektronik terhadap barang bukti serta CCTV yang ada di TKP," ungkapnya Polda Sumut telah memblokir 21 website judi online ke Kemenkominfo RI. Polda Sumut juga bekerjasama dengan pihak bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 133 rekening yang diduga digunakan sebagai rekening penampung bisnis judi online," ujar juru bicara Polda Sumut tersebut.
3. Terduga pemilik sudah disurati, namun mangkir
Hadi juga mengatakan, pihaknya sudah mengirimi surat pemanggilan kepada ABK. Orang yang disebut sebagai pemilik markas judi online itu. Namun dia mangkir dari panggilan.
“Penyidik kembali akan mengangendakan panggilan,” ungkapnya.
Saat ini, Polda Sumut juga sudah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendapatkan informasi mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transaction) dan penelusuran aset (asset tracing).
Dalam kasus judi online ini pelaku terancam dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 Jo 56 KUHP.
Baca Juga: Waspada, Ini Daftar Judi Online yang Markasnya Digerebek Polda Sumut