Gara-gara Cemburu dan Gigit Pipi Istri, Rambo Ditangkap Polisi

Rambo menuduh istrinya selingkuh

Medan, IDN Times – Seorang laki-laki asal Kota Tanjungbalai harus mendekam dipenjara. Dia diuga melakukan penganiayaan kepada istrinya.

Laki-laki itu berinisial AS (47) alias Rambo. Sedangkan korban adalah EY (44). Kini Rambo ditahan di Mapolres Tanjungbalai.

1. Pelaku menggit pipi istrinya karena cemburu

Gara-gara Cemburu dan Gigit Pipi Istri, Rambo Ditangkap Polisipixabay.com/Alexas_Fotos

Pelaku diduga telah menggigit pipi istrinya hingga terluka. Penyebabnya karena dia cemburu. Dia menuding istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan, penganiayaan terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Teluk Nibung Senin (1/7/2021) lalu.  

Baca Juga: Pedagang Kain Protes PPKM Darurat di Medan: Kami Mau Makan Apa?

2. Pelaku langsung menggigit karena istrinya ketahuan berkomunikasi dengan laki-laki lain

Gara-gara Cemburu dan Gigit Pipi Istri, Rambo Ditangkap Polisi(Ilustrasi penganiayaan) IDN Times/Sukma Shakti

Kata Ahmad Dahlan, penganiayaan itu terjadi saat Rambo mengetahui istrinya berkomunikasi dengan laki-laki lain melalui ponselnya. Pertengkaran pun tidak terelakkan.

"(Masalahnya) Gara-gara ketahuan suaminya, kalau istrinya sering telepon dan chatingan dengan laki laki lain," ujar Dahlan, Selasa (13/7/2021).

Pelaku kemudian menganiaya korban. Pelaku memiting korban dan menggigit pipinya.

“Terlapor menggigit pipi sebelah kanan yang mengakibatkan pipi kanan luka lecet,"ujarnya

3. Pelaku kemudian ditangkap polisi

Gara-gara Cemburu dan Gigit Pipi Istri, Rambo Ditangkap PolisiIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sang istri kemudian membuat laporan ke polisi. Kasus itu diselidiki. Senin (12/7/2021) pukul 09.00 WIB polisi mendapatkan informasi pelaku berada di  Kelurahan Beting Kuala Kapias. Dia kemudian ditangkap.

"Lalu personil tim berangkat menuju TKP yang dimaksud dan sekira pukul 09.30 WIB tersangka berhasil di amankan,"ujarnya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kini atas perbuatannya berstatus tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dia pun dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 THN 2004 tentang penghapusan kekerasan dlm Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana.

Baca Juga: Mal di Medan Tutup Selama PPKM Darurat, Karyawan Work From Home

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya