[FOTO] Teatrikal Berdarah ala KontraS Peringati Hari Anti Penyiksaan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Setiap 26 Juni, selalu diperingati dengan Hari Anti Penyiksaan Internasional (International Day in Support of Victims of Torture). Sebagai lembaga yang getol dalam kasus-kasus Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara tetap menggelar aksi unjuk rasa meski di tengah pandemik COVID-19.
Tidak seperti aksi biasa yang digelar dari banyak massa, kali ini peringatan hari anti penyiksaan hanya diikuti beberapa massa saja. Itu pun dilakukan untuk mengurangi potensi penularan. Unjuk rasa digelar di Tugu Titik Nol Kota Medan, Jumat (26/6).
Dengan pengawalan dari polisi, KontraS memoperingati hari anti penyiksaan lewat teatrikal yang berisi protes terhadap aparat penegak hukum. Lantaran mereka menilai, praktik penyiksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, masih langgeng terjadi di Indonesia.
Teatrikal bercerita soal seorang korban penyiksaan aparat penegak hukum. Korban mengenakan perban di beberapa bagian tubuh yang menandakan luka akibat penyiksaan. Pelakunya dipakaikan topeng bergambar serigala yang berlaku beringas menganiaya korban.
Sontak, aksi yang digelar KontraS menyita perhatian publik. Pengguna jalan sesekali melambatkan kendaraan hanya untuk melihat sekilas dan menyempatkan diri mendokumentasikan aksi teatrikal berdarah itu.
KontraS menyoroti betul sejumlah kasus penyiksaan yang terjadi di Sumut. Catatan mereka ada sembilan kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sepanjang setahun terakhir. Kepolisian menjadi lembaga yang paling disoroti.
Angka ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Data 2019 dalam periode yang sama, hanya ada 5 kasus yang terjadi di Sumut. Data tersebut hanya merupakan kasus di mana KontraS terlibat langsung dalam melakukan pemantauan, investigasi lapangan, maupun pendampingan hukum terhadap korban.
“Tiadanya ketentuan hukum tentang tindak penyiksaan, menciptakan celah dengan akibat yang mengerikan. Salah satu hambatannya adalah membawa aparat yang bersalah ke pengadilan atas dakwaan tindak penyiksaan. Hal ini diperparah dengan lemahnya mekanisme akuntabilitas internal dan eksternal aparat keamanan negara yang berkontribusi pada langgengnya budaya impunitas. Peran lembaga Negara lain seperti Komnasham, LPSK, Kompolnas, hingga Ombudsman untuk mendorong pencarian keadilan kasus penyiksaan semakin hari justru kami rasakan semakin meredup,” ujar Koordinator KontraS Sumut Amin Multazam Lubis.
IDN Times merangkum beberapa poin penting yang menjadi sorotan KontraS Sumut dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional 2020.
1. KontraS menganggap negara masih suka mempertontonkan penyiksaan
2. Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan ke dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1998, tapi pelanggarannya masih marak
3. Penyiksaan kerap dijadikan jalan pintas dalam penegakan hukum
4. Instrumen hukum nasional dan internasional secara tegas dan terang melarang praktik penyiksaan
5. Penyiksaan seolah jadi pembenaran bagi pelaku tindak pidana yang dianggap musuh opini publik
Baca Juga: KontraS: Bangsa Merdeka Harusnya Tidak Mengenal Praktik Penyiksaan
6. Akses keadilan bagi korban penyiksaan masih sangat sulit didapatkan
7. Penggunaan kekuatan aparat keamanan khususnya kepolisian, seringkali menabrak prinsip legalitas, nesesitas dan proporsionalitas
8. Masyarakat miskin, buta hukum dan terbatas akses bantuan hukum rentan menjadi korban praktik penyiksaan
9. Sumut menjadi salah satu daerah penyumbang angka penyiksaan terbesar di Indonesia
10. Bisnis keamanan, khususnya di sektor perkebunan kerap melahirkan praktik penyiksaan di Sumut
11. Aparat penegak hukum harus melakukan evalausi terhadap oknum-oknum pelanggeng penyiksaan
12. Peran lembaga negara lainnya seperti Komnas HAM, Ombudsman, LPSK dan Kompolnas serta lainnya harus proaktif dalam mendorong pencarian keadilan korban penyiksaan
13. KontraS: Bangsa merdeka harusnya tidak mengenal praktik penyiksaan
Baca Juga: Penyerang Novel Baswedan Dituntut Ringan, KontraS: Nalar Publik Dihina