Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM Ditahan

Kerugian negara mencapai Rp8 M

Medan, IDN Times – Kejaksaan Negeri Medan menahan Mangapul Bakara, Eks Direktur Keuangan RSUP H. Adam Malik karena diduga tersandung kasus korupsi. Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan negara di Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018.

Selain Mangapul, kejaksaan juga menetapkan Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik, Kota Medan Ardriansyah Daulay dala kasus yang sama.

1. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan

Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM DitahanIlustrasi borgol (IDN Times)

Kajari Medan, Muttaqin Harahap mengungkapkan selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Mangapul resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta, Kota Medan, untuk 20 hari kedepan, sejak 2 hingga 21 April 2024.

"Bersangkutan MB kita tetap sebagai tersangka dan kita tahan mulai hari ini, hingga 20 hari kedepan," sebut Muttaqin, Selasa (2/4/2024).

 

2. Modus kasus, kutip pajak tapi tidak disetor ke negara

Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM DitahanIlustrasi layanan kesehatan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Muttaqin menjelaskan, modus dalam perkara ini,, Mangapul dan Ardriansyah diduga memungut pajak. Namun tidak disetorkan ke kas negara.

Perbuatan kedua tersangka, yang dilakukan oleh MB dan AD adalah dengan memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.

Selain itu, Muttaqin mengungkapkan bahwa kedua tersangka, juga tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh keduanya untuk kebutuhan pribadi.

3. Kerugian negara mencapai Rp8 M

Diduga Tilep Dana Pajak, Eks Direktur Keuangan RSUP HAM DitahanIlustrasi uang tunai rupiah (pixabay.com/Mohamad Trilaksono)

Atas perbuatan tersangka AD, Muttaqin mengungkapkan terjadi kerugian keuangan negara sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigasi pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUPH Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018 dengan Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024, sebesar Rp.8.059.455.203.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: 20 Kampus Swasta Terbaik di Sumut Versi Webometrics April 2024

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya