Cegah PMK, Sumut Larang Jual-Beli Hewan Kurban dari Provinsi Lain

Pengawasan transaksi juga diikuti Pemerintah Kab/Kota Sumut

Medan, IDN Times - Penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak semakin mengkhawatirkan. Hal ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara melakukan pengawasan ketat terhadap jual-beli hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah sebagai pencegahan.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Peternakan, M. Azhar Harahap menjelaskan, untuk pengawasan transaksi jual-beli hewan kurban juga diikuti Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut ini.

"Langkah-langkah pengawasan kita lakukan dalam penjualan hewan kurban. Kita melayangkan surat ke Kabupaten/Kota dan dinas yang menangani. Melakukan pemeriksaan fisik terhadap hewan kurban yang kirim ke kabupaten yang lain," kata Azhar.

1. Pemprov Sumut melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain

Cegah PMK, Sumut Larang Jual-Beli Hewan Kurban dari Provinsi Lainilustrasi daging sapi segar (Unsplash.com/Victoria Shes)

Kemudian, Azhar melarang keras aktivitas jual-beli ternak dari provinsi lain. terutama dari wabah, seperti berasal dari Provinsi Aceh. Sehingga para pedagang hewan kurban harus mengikuti imbau dan larangan disampaikan oleh Pemprov Sumut ini.

"Harus mencantumkan SKKH dari Dokter hewan dan kepala dinas yang menangani fungsi peternakan setempat daerah asal. Menugaskan dokter hewan berwewenang untuk memeriksa hewan-hewan masuk ke pasar hewan," jelas Azhar.

Baca Juga: PMK Menyerang 2 Kabupaten, Pemprov Sumut Klaim Penanganan Baik

2. Pemprov Sumut akui telah kirim surat petunjuk sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya

Cegah PMK, Sumut Larang Jual-Beli Hewan Kurban dari Provinsi Lainilustrasi daging sapi mentah (pixabay.com/imissyou)

Saat ini, pihaknya juga sudah mengirimkan surat petunjuk pelaksanaan hewan kurban di era PMK, termasuk dalam sistem pemotongan hingga pembersihan jerowan dan lain-lain sebagainya. Surat imbauan itu, berlaku untuk Kabupaten/kota hingga masjid lokasi pemotongan hewan kurban di Sumut.

"Kita juga melakukan pelanggaran masuk hewan kurban dari Aceh, juga dari Sumatra Barat dan Riau. Agar peternak kita di Sumatra Utara terlindungi," kata Azhar.

Azhar juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk mengikuti langkah-langkah sesuai dengan petunjuk surat edaran Gubernur Sumatra Utara terkait dengan pengendalian PMK.

3. Azhar: Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK

Cegah PMK, Sumut Larang Jual-Beli Hewan Kurban dari Provinsi LainPemeriksaan hewan ternak. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Azhar menambahkan Provinsi Sumut belum layak dinyatakan wabah PMK. Karena, usulan itu sesuai dengan aturan yang ada ditempat oleh Pemerintah Pusat.

"Wabah kita belum diusulkan karena semuanya masih tertangani. Belum ada kematian yang mendadak berjumlah besar. Ada aturan, yang harus kita ajukan bila mengajukan menjadi wabah," ujar Azhar.

Meski terjadi larangan pasokan sapi dari luar Provinsi Sumut masuk. Azhar mengatakan untuk stok daging sapi memenuhi konsumsi sehari-hari di Sumut mencukupi dengan stok aman hingga tiga bulan kedepan.

"Pasokan untuk konsumsi daging sehari-hari tidak terganggu meski kita stop pemasukan ternak dari luar. Karena, ketersediaan daging di Sumatra Utara ini, masih ada 17 ribu ekor yang tersedia untuk siap dipotong. Itu cukup untuk tiga bulan kedepan. Termasuk ketersediaan untuk Idul Adha," kata Azhar.

Diungkapkannya, malah ada khawatir pasokan daging sapi akan terganggu di Provinsi Riau. Karena, daerah itu mendatangi daging sapi dari Sumut ini.

"Kita khawatir Sumber ternak berasal dari Sumut seperti Riau. Masyarakat tidak usah khawatir dengan ketersediaan masih cukup. Tapi, kami tidak memperbolehkan memperjualbelikan ternak yang sakit. Sanksi belum ada," tutur Azhar.

Baca Juga: Heboh PMK, Jangan Khawatir Konsumsi Daging Hewan Ternak

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya