[BREAKING] Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Wisata di Madina

Kejati masih selidiki keterlibatan dinas lainya

Medan, IDN Times – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat wisata Tapian Siri-siri Syariah dan Taman Raja Batu di Mandailing Natal. Kasus itu sudah booming sejak tahun lalu. Bahkan dugaan korupsi itu memicu unjuk rasa di Madina dan Kota Medan beberapa waktu yang lalu.

Tiga orang yang ditahan antara lain, RL selaku Plt Kadis Perkim Madina, EJ dan KA masing-masing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Madina. Ketiganya langsung diboyong menuju Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Ditahan setelah menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Rabu (24/7).

Mereka ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik. Karena untuk memudahkan penyidikan.

“Agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dalam kasus ini, potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp1,4 miliar. Sesuai dengan hasil audit akuntan publik.

"Modusnya, ketiga tersangka ini mengerjakan proyek itu tanpa perencanaan di mana dibangun di lahan sempada atau bantara sungai tanpa ada izin pihak terkait. Selain itu proyek ini dikerjakan tanpa melalui mekanisme tender," terangnya.

Pihaknya juga menyasar dinas lainnya. Namun masih akan dilakukan penyelidikan lebih dalam.

"Itu bukan di satu dinas saja (pengerjaanya), ada Dispora, Dinas PU. Namun kita fokus di Dinas Perkim dulu baru nanti kita kembangan ke arah sana,"pungkasnya.  

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya