9 Tersangka Geng Motor GH Ditangkap, Semua Masih Berstatus Pelajar

Bermula dari Geng Motor Garuda hitam menyerang Zervanos

Deli Serdang, IDN Times - Sembilan anggota Geng Motor Garuda Hitam (GH) ditangkap polisi karena melakukan kerusuhan di kawasan Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. 

Kesembilan pelaku itu diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA. Para pelaku berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY.

Penangkapan mereka bermula dari perselisihan antara anggota geng motor GH dengan dengan anggota Zervanos di kawasan Galang, Minggu (25/5/2022). Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-temannya bahwa dia dipukuli. 

Baca Juga: PSDS Incar Bek Tengah dan Striker dari Liga 1

1. Geng motor GH menyerang Zervanos

9 Tersangka Geng Motor GH Ditangkap, Semua Masih Berstatus PelajarPolresta Deli Serdang menangkap anggota geng motor (Dok. Istimewa)

Salah seorang anggota geng GH berinisial MHA (buron) mengerahkan teman - teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam. Kemudian, pada Sabtu (28/5/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, mereka menyatroni geng motor Zervanos di salah satu kafe di galang. Mereka melakukan penyerangan dengan lebih dari 100 orang. 

Melihat kalah jumlah, geng motor Zervanos memilih kabur. Namun saat itu, Garuda Hitam malah melakukan perusakan. Mereka melempari kafe itu dengan batu. Pemilik kafe yang tidak terima melapor ke polisi. 

2. Sembilan orang ditangkap dan jadi tersangka

9 Tersangka Geng Motor GH Ditangkap, Semua Masih Berstatus PelajarPolresta Deli Serdang menangkap anggota geng motor (Dok. Istimewa)

Dari pihak Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil menangkap lima orang pelaku. Mendapat info rekannya ditangkap, Garuda Hitam lainnya berang. Mereka kemudian merencanakan serangan kembali kepada Zervanos pada Minggu (29/5/2022). Namun polisi menggagalkannya. 

Dalam penyelidikan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya. Totalnya sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka. 

"Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya " tegas Kapolresta

"Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan" pungkasnya.

3. Geng motor kian meresahkan, orangtua diimbau awasi pergaulan anak

9 Tersangka Geng Motor GH Ditangkap, Semua Masih Berstatus PelajarPolresta Deli Serdang menangkap anggota geng motor (Dok. Istimewa)

Pertumbuhan geng motor khususnya pada kalangan remaja kian meresahkan. Irsan mengimbau para orangtua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anaknya dan jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain disekitar.

"Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat," pungkasnya. 

Baca Juga: BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKK

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya