3 Pelaku Rudapaksa Anak 11 Tahun di Simalungun Ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Tiga tersangka kejahatan seksual kepada anak berusia 11 tahun di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Simalungun dari desa dimana mereka tinggal, Selasa (9/6) malam hari. Ketiga tersangka antara lain, TP (44) dan KD (50) warga Dusun Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Ketiga, LK (21) warga Kampung Rawang, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean. Satu dari tersangka satu marga dengan korban.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo dalam temu pers menjelaskan bahwa sesuai keterangan korban, ia dicabuli di bulan Mei 2020 pada tempat yang berbeda-beda. Kasus ini sendiri baru diketahui polisi, 29 Mei 2020. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. Korban dirayu dengan uang Rp1.000
Perwira yang pernah bertugas di Kabupaten Toba ini menjelaskan, untuk memuluskan kejahatan cabulnya, para tersangka terlebih dahulu menjanjikan kepada korban akan memberikan uang sebesar seribu rupiah. Sementara perkara tersebut terjadi di tiga lokasi, pertama di pinggir sungai Bah Bolon, dan dua lokasi lainnya di ladang sawit milik warga.
Menurut Kapolres, korban yang sudah putus sekolah itu, secara fisik sehat dan tidak mengalami gangguan mental. Namun faktor kejadian, korban mengalami traumatik. Bahkan, sebelum kasus ini terungkap, korban sempat tidak mengakui kejahatan yang dialaminya.
Namun warga sekitar di mana korban dan orangtuanya tinggal, terus mencoba bertanya sehingga akhirnya korban pun mengaku telah disetubuhi para tersangka.
Baca Juga: 3 Pria Simalungun Tega Rudapaksa Anak 11 Tahun di Depan Ibunya
2. Para tersangka diancam minimal 5 tahun penjara
Sesuai keterangan Kapolres, korban dirudapaksa di tiga tempat. Tidak disebutkan di dalam rumah atau di depan orang tua korban. Namun ia menegaskan bahwa pihak Polres Simalungun masih terus menelusuri atau melakukan penyelidikan lanjut.
"Sejauh ini sesuai keterangan korban, sudah tiga kali (dicabuli). Masing-masing pelaku satu kali-satu kali," kata AKBP Agus Waluyo, di Asrama Polisi Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6).
Ketiga tersangka ini, kata Kapolres Simalungun, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
3. Polisi turut fokus menangani pemulihan mental korban dan orangtuanya
Lebih lanjut, Kapolres Simalungun melakukan upaya pemulihan trauma yang dirasakan korban, juga melindungi korban. Ia mengakui, tugas polisi bukan saja fokus kepada pelaku namun bagaimana korban kembali dapat menjalani hidupnya dengan baik pascakejadian.
"Kita sudah koordinasi dengan pemerintah daerah untuk membantu secara medis dan juga bantuan-bantuan lainnya," kata Agus.
Sebelumnya, kasus ini telah menjadi perhatian serius Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, dan ia berharap para tersangka dijerat hukuman berat. Selain melihat sisi hukum, Arist juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemkab Simalungun agar memberikan perhatian kepada korban dan orang tuanya karena kondisi ekonomi yang cukup memprihatinkan.
Baca Juga: Iuran Naik Lagi, 50 Ribu Warga Miskin Simalungun Kehilangan BPJS