Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Layanan Tes COVID-19 di Bandara Kualanamu Ditutup Mulai Besok

Deli Serdang, IDN Times - Pos pelayanan tes COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang akan ditutup mulai besok, Senin (28/3/2022).

"Benar, ada penutupan pelayanan tes COVID-19 di Bandara KNIA," kata Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar, saat dikonfirmasi IDN Times, Minggu (27/3/2022).

1. Tidak diwajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen

Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)
Penumpang di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara melakukan check in di salah satu counter maskapai, Selasa (28/7/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Penutupan tersebut sehubungan dengan dikeluarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 yang menetapkan pelaku perjalanan udara yang sudah vaksin dosis 2 ataupun Vaksin Booster tidak diwajibkan tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Dua area layanan tes COVID-19 ditutup mulai besok

Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Ilustrasi sampel uji PCR. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Chandra mengatakan ada dua area layanan tes COVID-19 yang ditutup di Bandara Kualanamu.

 "Untuk lantai Mezzanine KNO jadwal operasional penutupan berlaku sejak 28 Maret 2022, sedangkan di area parkir A KNO mulai 29 Maret 2022," jelasnya. 

3. Penutupan berdasarkan keputusan pihak pengelola layanan tes COVID-19

Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, di tengah pandemik COVID-19 yang tak kunjung mengalami penurunan. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, di tengah pandemik COVID-19 yang tak kunjung mengalami penurunan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun alasan dilakukannya penutupan layanan tes COVID-19 berdasarkan keputusan pihak pengelola layanan tes COVID-19.

"Berhubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan terkait peniadaan RT-PCR atau tes rapid antigen sebagai syarat terbang. Bagi penumpang yang sudah melakukan vaksinasi COVID-19 dosis dua dan Booster tidak diwajibkan RT-PCR atau tes rapid antigen sebagai syarat terbang," ujar Chandra.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Masdalena Napitupulu
Arifin Al Alamudi
Masdalena Napitupulu
EditorMasdalena Napitupulu
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

5 Penyebab Mobil Bergetar Saat Idle, Bisa dari Komponen Murah

16 Sep 2025, 08:40 WIBNews