Lapangan Merdeka Diminta Jadi Cagar Budaya, Wali Kota Medan Digugat

Kini kondisi Lapangan Merdek memprihatinkan

Medan, IDN Times- Pengadilan Negeri (PN) Medan melanjutkan kembali sidang terkait gugatan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya, yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS MSU) Peduli Lapangan Merdeka terhadap Wali Kota Medan, Kamis (10/6/2021).

Dalam sidang lapangan yang diketuai Majelis Hakim Dominggus Silaban, para pihak diajak meninjau langsung ke objek lokasi tanah Lapangan Merdeka yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat Dr Redyanto Sidi SH MH dari LBH Humaniora mengatakan, dalam sidang lapangan yang digelar, hakim dan para pihak berkeliling penuh di lokasi Lapangan Merdeka.

"Hakim sudah melihat lokasi sesuai dengan gugatan kita, ternyata memang benar fakta di lapangan banyak bangunan yang menutupi Lapangan Merdeka," ujarnya. 

"Salah satunya kafe-kafe yang menutupi, lalu ada perkantoran lain termasuk juga tempat perbukuan yang ada di situ yang ternyata masih masuk dalam Lapangan Merdeka," tambah Redyanto.

1. Berdasarkan peninjauan di lapangan, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan

Lapangan Merdeka Diminta Jadi Cagar Budaya, Wali Kota Medan Digugatinstagram.com/merdekawalk.medan

Ia menyampaikan berdasarkan peninjauan di lapangan, semua lokasi terlihat sudah sangat memprihatinkan. Bahkan saat memasuki ke area Lapangan Merdeka, ada beberapa pintu masuk yang di pagar dan digembok.

"Selain meninjau objek sidang lapangan ini juga memastikan apakah memang objek yang disengketakan oleh penggugat adalah tempat dan lokasi yang sama, termasuk juga untuk membuktikan dalil gugatan kita, termasuk soal keadaan luas dan soal kondisi Lapangan Merdeka saat ini," jelasnya. 

Baca Juga: Lapangan Merdeka Ditutup, Wakil Wali Kota Akan Panggil Kadis Terkait

2. Berharap Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya

Lapangan Merdeka Diminta Jadi Cagar Budaya, Wali Kota Medan DigugatWarga Medan di sekitar Merdeka Walk (IDN Times/Indah Permata Sari)

Redyanto berharap, dari hasil sidang lapangan, kiranya hakim jeli melihat kondisi ini dan melakukan penilaian yang sama dengan keinginan masyarakat untuk memerdekakan Lapangan Merdeka, sehingga Lapangan Merdeka bisa ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemko Medan.

"Harapan kita, tentu sesuai dengan pokok permohonan untuk menetapkan Lapangan Merdeka meningkatkan statusnya jadi cagar budaya adalah bagian yang penting, bahwa apa yang kita perbuat dalam permohonan gugatan kita sesuai dengan fakta yang ada di lapangan," ucap Redyanto. 

3. Dalam gugatan, menuntut Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali Perda Nomor 13 tahun 2011

Lapangan Merdeka Diminta Jadi Cagar Budaya, Wali Kota Medan DigugatJalan Ditutup di Depan Merdeka Walk (IDN Times/Indah Permata Sari)

Perkara gugatan terkait penetapan Lapangan Merdeka dijadikan cagar budaya tertuang dalam register perkara nomor : 756/Pdt.G/2020/PN MDN.

Adapun tuntutan dalam gugatan yang diajukan oleh Prof Usman Pelly dan kawan-kawan dari KMS MSU Peduli Lapangan Merdeka Medan, yakni menuntut Pemko Medan dalam hal ini Wali Kota Medan agar melakukan revisi atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang RT/RW Kota Medan Tahun 2011-2031. 

Baca Juga: Sudah 2 Lokasi Rapid Test di Kawasan Lapangan Merdeka Digeledah Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya