BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKK

Korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja

Medan, IDN Times - Peristiwa kebocoran gas kembali terjadi dan merenggut nyawa dua orang pekerja yang mengakibatkan keduanya tewas karena diduga keracunan gas saat bekerja di dalam gorong-gorong yang terletak di kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.

Pasca kejadian itu, Layanan Cepat Tanggap (LCT) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) secara sigap melakukan koordinasi dengan perusahaan dan pihak terkait. Hasil dari penelusuran tersebut telah dipastikan bahwa korban atas nama Sumadi dan Risdian Syahidin merupakan peserta aktif dan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Juga: Dugaan Elpiji Oplosan, DPRD Akan Panggil Pertamina dan PT HTJG

1. Masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan

BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKKIstimewa/IDN Times

Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia menyatakan bahwa masing-masing ahli waris berhak atas manfaat JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan atau sekaligus, serta seluruh dana JHT yang dimiliki korban.

Selain itu jika korban memiliki anak yang masih menempuh pendidikan, BPJamsostek akan memberikan manfaat beasiswa bagi 2 orang anak dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.

“Saya atas nama keluarga besar BPJamsostek mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga korban. BPJamsostek berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal agar seluruh manfaat yang merupakan hak ahli waris ini dapat diterima secepatnya, sehingga dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Roswita.

2. Seluruh pekerja diimbau untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJamsostek

BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKKProyek interkoneksi pipa gas PGN di Gresik-Semarang. (dok. PGN)

Kasus kecelakaan kerja semacam ini sering terjadi, hal ini menandakan bahwa risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja. Oleh karena itu Roswita mengimbau kepada seluruh pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami menyadari bahwa sebesar apapun manfaat yang kami berikan tidak dapat menggantikan rasa kehilangan orang yang kita cintai. Namun kejadian ini patut kita jadikan pelajaran agar kita selalu mengutamakan keselamatan dalam bekerja dan tentunya melindungi diri dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kita dapat bekerja dengan tenang,” jelas Roswita.

3. Jika berkas lengkap maka proses klaim yang menjadi hak ahli waris korban dipercepat

BPJamsostek Pastikan Korban Kebocoran Gas di Deli Serdang Dapat JKKANTARA FOTO/Aji Styawan

Dalam kesempatan lain, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Panji Wibisana mengatakan bahwa tim jajarannya sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara dan melakukan kunjungan ke rumah duka untuk membantu percepatan proses klaim yang menjadi hak ahli waris korban.

"Secepatnya jika berkas sudah lengkap, kita segera tunaikan hak-hak ahli waris para korban, harapannya nanti santunan yang diberikan dapat menyelamatkan keluarga yang ditinggal tidak jatuh ke jurang kemiskinan dan dapat dipergunakan sebagai melanjutkan roda perekonomian keluarga setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga," ujarnya.

Baca Juga: PGN Menjamin Layanan Gas Bumi Medan Terjaga Pasca Insiden

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya