Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempang

Tim advokasi belum diberi akses bertemu dengan 8 tersangka

Batam, IDN Times - Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Rempang mendesak polisi menghentikan proses hukum pada 8 warga Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Batam yang ditahan terkait peristiwa bentrok di Jembatan 4 Barelang pada Kamis (7/9/23) lalu.

Para warga yang sebelumnya ditahan dengan status tersangka, memang telah ditangguhkan penahanannya pada Sabtu (16/9/23) malam oleh Polresta Barelang.

Kini kedelapan warga tersebut harus melakukan wajib lapor ke polisi dan menjalani pemeriksaan.

Novrianti, personil PBH Peradi Batam yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Kemanusiaan-Rempang, menuturkan pihaknya ingin ke-8 warga Pulau Rempang ini mendapatkan penghentian penyidikan (SP3).

"Kedelapan warga tersebut masih berstatus tersangka, penangguhan ini sejatinya tidak menghentikan proses hukum yang ada. Kami tim advokasi sejak awal meminta kasus ini bukan hanya ditangguhkan tapi dihentikan prosesnya," kata Novrianti.

1. Diharapkan status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur

Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga RempangTim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang (Dok. Istimewa)

Yayan, anggota PBH Peradi Batam mengatakan warga melakukan hal tersebut sebagai bentuk upaya mempertahakan hak atas tanah yang mereka telah tempati.

Sehingga, dengan adanya penghentian perkara tersebut merupakan suatu pengejawantahan dari modern legal positivism theory, terutama dalam teori hukum progresif. 

"Manusia itu bukan untuk dihukum, tapi hukum itu untuk manusia," ucapnya yang juga masuk dalam Tim Advokasi.

Pihaknya berharap Polresta Barelang menghentikan penyidikan melalui Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Sehingga, status tersangka yang saat ini melekat pada mereka dapat gugur.

2. Komnas HAM, Kompolnas hingga Obdusman diharapkan bisa menjamin tidak adanya pelanggaran hak yang dialami oleh warga

Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga RempangTim Advokasi untuk Kemanuasiaan-Rempang (Dok. Istimewa)

Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara sijabat, mengatakan pihaknya meminta perhatian lebih dari lembaga independen dalam memberikan pengawasan atas jalannya proses hukum terhadap warga Rempang.

Lembaga seperti Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Ombudsman RI yang melakukan pemeriksaan diharapkan mampu menjamin tidak adanya pelanggaran hak yang dialami oleh warga yang saat ini ditahan maupun yang ditangguhkan.

3. Saat ini tim advokasi juga belum bisa mengakses warga yang ditahan di Polresta Barelang

Tim Advokasi Desak Polisi Hentikan Proses Hukum pada 8 Warga Rempangilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Hingga saat ini tim advokasi juga belum bisa mengakses beberapa warga yang ditahan di Polresta Barelang. Khususnya warga yang ditahan terkait demonstrasi yang berujung kerusuhan di depan Gedung Badan Pengusahaan (BP) Batam pada (11/9/2023) lalu. Diketahui ada 43 orang yang ditetapkan tersangka.

Kemudahan akses kepada para tahanan menjadi penting untuk menjamin hak-hak warga negara atas bantuan hukum dan penegakan hukum yang adil dan terbuka serta hak lainnya yang diatur dalam undang-undang. Ujar Tim LBH Mawar Saron Batam Rio Turnip dan Wiranata.

Lebih lanjut, Ranto Parlindungan Tim Advokasi dari YLBHI-LBH Pekanbaru meminta Polresta Barelang harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam penanganan perkara terhadap para tahanan.

Menerapkan fungsi hukum acara Pidana untuk menjamin proses yang adil dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Jeritan Rohimah, Jika Dipaksa Pindah Kebudayaan Rempang akan Musnah

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya