Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan Siantar

Sang Ayah sudah 91 tahun dan susah berjalan

Medan, IDN Times - Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun harus berurusan dengan pengadilan karena digugat anak dan 3 orang cucunya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Agama (PNA) Pematangsiantar, Sumatra Utara. 

Dari sistem informasi PNA Pematang Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah atas rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar. 

Dalam surat gugatan terhadap Hanggga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan. 

1. Akta hibah yang dibuat Hangga pada 1994 menjadi objek gugatan

Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan SiantarAli Damanik (kanan), salah satu yang menjadi tergugat (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dari keterangan kuasa hukum Hangga, Chucha Ashari yang ditemui PNA Pematang Siantar pada Senin (20/7/2020), dalam surat gugatan tersebut penggugat berniat membatalkan Akta Hibah No. 279/K.S/1994 Tanggal 28 Desember.

Dalam surat itu, Hangga menghibahkan rumah dengan luas tanah 3.786 M2 yang kini ia tempati kepada M. Ali Damanik, yang juga menjadi tergugat II. Dalam suratnya, Hangga diduga melanggar Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) tentang Hibah. 

"Padahal tergugat I telah membagi hibah kepada setiap anaknya," kata Chucha. 

Baca Juga: Malangnya Buk Mariam! Digugat 3 Anak Kandungnya Hanya Gegara Warisan

2. Status Ali sebagai anak bungsu dipermasalahkan

Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan SiantarKuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Chucha Ashari (IDN Times/Gideon Aritonang)

Dilanjutkan Chucha, penggugat menilai bahwa harta sebidang tanah dengan luas 3.786 milik kliennya yang diberikan kepada Ali Damanik juga tidak tepat sasaran. Karena dalam surat gugatan tersebur, Ali disebutkan merupakan anak titipan dari seseorang bernama Ridwan Saleh Damanik pada tahun 1978.

Menanggapi itu, Ali Damanik yang juga turut hadir tidak mengiyakan dan tidak menampik tuduhan saudarinya itu. Ali yang bekerja sebagai Aparatur Sipir Negara (ASN) itu mengatakan, jika akta lahir dan surat administrasi negara yang dimilikinya sah sebagai anak dari Hangga. 

"Sewaktu mau menikah, aku memang sudah mendengar isu itu. Mereka mangatakan aku tidak anak kandung dan titipan dari seseorang. Aku juga tidak tahu pasti terkait itu. Dalam akta lahir dan kartu keluarga, orangtua saya itu tergugat I," terangnya. 

3. Pengadilan meminta tergugat I dihadirkan dalam sidang

Miris! Gegara Rumah Hibah, Anak Gugat Ayahnya ke Pengadilan SiantarKantor Pengadilan Negeri Agama Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sidang tersebut terpaksa ditunda. Hal itu, kata kuasa hukum tergugat, dikarenakan hakim meminta untuk menghadirkan Hangga yang menjadi tergugat I dalam sidang. Saat ini, kata Chucha kliennya yang sudah berusia lanjut itu sedikit sulit untuk dihadirkan karena faktor umur dan kesehatan. 

Sehari-harinya, Hangga hanya bisa berbaring di tempat tidur dan sesekali berjalan di sekitar rumah. "Berjalan pun itu harus dipapah Ali. Karena sampai saat ini, Hangga dirawat oleh Ali dan istri beserta anaknya," ucapnya. 

Chucha berharap, kasus tersebut tidak sampai disidangkan dan berperkara di pengadilan. Pihak tergugat dan penggugat yang merupakan keluarga diharapkan bisa menjadi pertimbangan untuk berdiskusi secara kekeluargaan. 

"Karena harus dihadirkan tergugat I, ya bagaimanalah. Kan gak tega juga harus memapah Bapak itu ke sini dan di usia lanjutnya harus mengikuti persidangan semacam ini. Kami berharap kasus ini dibicarakan baik-baik. Kasihan Bapak itu harus memikirkan hal semacam ini," ujarnya. 

Baca Juga: Durhaka, Pemuda Ini Cubit dan Lempar Ibunya dengan Botol Hingga Memar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya