Kuasa Hukum Warga Imbau Pemko Medan Pasang Rambu di Jalan Nippon

Truk bertonase tinggi selama ini resahkan warga

Medan, IDN Times - Kuasa Hukum Warga Jalan Pasar Nippon, Kelurahan Labuhan Deli dan Jalan Takenaka, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan mengimbau Pemerintah Kota (Pemko) Medan segera merealisasikan rencana untuk memasang rambu-rambu di daerah mereka yang kerap dilintasi truk bermuatan besar. Hal itu disampaikan lewat Gerakan Rakyat Berdaulat sebagai kuasa hukum Masyarakat Peduli Lingkungan Kelurahan Labuhan Deli dan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

"Warga resah karena daerah mereka digunakan untuk lintasan truk kendaraan berat. Selain itu pembangunan gudang di sekitaran jalan tersebut diduga menyalahi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Medan. Jadi kita harapkan Pemko Medan bisa bergerak cepat untuk menjawab kegelisahan warga," kata M Ilyas, dari Gerakan Rakyat Berdaulat didampingi Andry Mahyar Matondang, Syaiful Anwar, Rustam Effendi, pada Selasa (26/10/2021).

1. Sebelumnya Wali Kota Medan sudah menyampaikan jika jalan itu kelas 3 dan maksimal dilintasi truk bermuatan 8 ton

Kuasa Hukum Warga Imbau Pemko Medan Pasang Rambu di Jalan NipponJalan Titi Pahlawan Simpang Jalan Pasar Nippon (Dok.IDN Times/istimewa)

Ilyas mengatakam, sebelumnya Dinas PU Kota Medan mengeluarkan surat Nomor: 600/3086, tanggal 21 September 2021, ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Medan soal Penentuan Kelas Jalan.  "Bahwa Lebar jalur Jalan Takenaka adalah 5,50 meter dan lebar jalur Jalan Pasar Nippon adalah 3,30 meter. Selain itu Jalan Titi Pahlawan merupakan Jalan Provinsi Kelas III A seperti yang juga disampai Wali Kota Bobby Nasution," tambahnya.

Selain itu Kecamatan Medan Marelan telah memberikan surat imbauan nomor: 640/972, tanggal 24 September 2021 kepada para pemilik / penanggung jawab Gudang di lokasi itu agar truk bermuatan kontainer dan sejenisnya tetap tidak beraktivitas di Jalan Takenaka dan Pasar Nippon Kecamatan Medan Marelan sampai dengan diterbitkannya Kelas Jalan tersebut oleh Wali Kota yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Medan.

"Tanggal 24 Oktober 2021, Wali Kota juga sudah meninjau gudang penyimpanan truk. Wali kota menyatakan langsung kepada masyarakat, kalau itu adalah Jalan Kelas III dan kendaraan yang dapat melintasi jalan tersebut adalah kendaraan dengan beban maksimal 8 ton," bebernya.

Baca Juga: Deretan Tempat Belanja Terlengkap di Kota Binjai, Ada Mal Juga!

2. Ini tuntutan warga kepada Pemko Medan

Kuasa Hukum Warga Imbau Pemko Medan Pasang Rambu di Jalan NipponJalan Nippon yang kerap dilintasi truk kontainer (Dok.IDN Times/istimewa)

Menyikapi hal tersebut diatas, Gerakan Rakyat Berdaulat selaku kuasa hukum mewakili warga mendeklarasikan beberapa tuntutan.

"Kami mengimbau Pemko Medan agar dapat memberikan ketegasan dan kepastian sikap dengan segera memasang rambu-rambu, baik rambu kelas jalan, rambu beban maksimal dan bahkan rambu larangan truk di Jalan Pasar Nippon dan Jalan Takenaka yang dimaksud. Kami juga mengimbau Pemko Medan agar dapat menertibkan dan merelokasi gudang-gudang atau depo-depo truk di sekitar Jalan Nippon dan Jalan Takenaka dimaksud yang diduga menyalahi RDTR Kota Medan;

Selain itu pihaknya juga mengimbau aparatur terkait untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan, apabila masih ada truk kendaraan berat melintas di Jalan Pasar Nippon dan Jalan Takenaka dimaksud.

3. Warga juga resah karena banyaknya truk membahayakan anak sekolah

Kuasa Hukum Warga Imbau Pemko Medan Pasang Rambu di Jalan NipponWarga jalan Nippon mempercayakan kuasa hukum Gerakan Rakyat Berdaulat (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya warga sempat menaruh ban-ban bekas sebagai aksi protes karena terus melintasnya truk-truk kontainer  di daerah mereka pada 16 Oktober 2021 lalu.

Rahim, perwakilan masyarakat mengatakan, truk-truk yang sering berlalu lalang sangat mengganggu. Apalagi dikhawatirkan membahayakan warga.

"Ada sarana sekolah yang saat ini sedang beraktivitas. Dikarenakan banyaknya anak-anak sekolah tadi, kami merasa resah dan juga takut. Apalagi orangtua yang anaknya belajar. Jadi sudah kita sampaikan ke Bapak Wali Kota Medan (Bobby Nasution) agar permasalahan ini diselesaikan dengan bijak dan melihat situasi di lapangan. Jalan terlalu kecil dan sempit. Kami minta Pak Wali Kota secepatnya memberi surat yang telah disampaikan jalan itu kelas 3 dan juga maksimal tonasenya 8 ton.

"Di situ ada sekitar 9 gudang dengan volume mobil. Kami masyarakat berharap dalam satu minggu ini mohon menyelesaikannya. Begitu juga rambu-rambu di Dinas Perhubungan segera dipasang," tambah Ahmad Fahmi, perwakilan warga lainnya.

Baca Juga: Launching e-Parking, Bobby Nasution Sebut Ini 3 Kelebihannya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya