2 Pelaku Pembunuhan Afdillah Diringkus, Diduga karena Faktor Cemburu

Polisi masih buru 3 pelaku lainnya

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Afdillah di Jalan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, pada pekan lalu. Pemuda 19 tahun itu ditemukan tewas dengan luka tikam di bagian perut dan dada, Minggu (7/7).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, dalam pengungkapan itu, Polsek Medan Baru turut meringkus dua dari lima pelaku penikaman terhadap korban, pada Minggu (14/7). Keduanya masing-masing berinisial YY (17) warga Kecamatan Medan Perjuangan dan seorang mahasiswa bernama F (19) warga Kecamatan Kota Pinang.

"Kedua pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Usai membunuh, keduanya juga membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy BK 6470 AID yang dikendarai korban," kata Dadang saat memaparkan kasus di Polrestabes Medan Jalan HM Said, Kecamatan Medan Timur, Senin (15/7).

Baca Juga: Duduk-duduk di Rel Saat Subuh, Cahyo Tewas Ditabrak Kereta Api

1. Korban cemburu teman ceweknya bersama laki-laki lain dalam mobil

2 Pelaku Pembunuhan Afdillah Diringkus, Diduga karena Faktor CemburuIDN Times/Fadli Syahputra

Dadang menjelaskan, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Minggu (7/7) dinihari di Jalan Gajah Mada Medan. Sedangkan motif pembunuhannya diduga karena faktor cemburu antara korban dan para pelaku.

"Sebelum kejadian, korban dan teman wanitanya berkomunikasi dan janji jumpa di warkop Jalan Sei Bahorok," ujar Dadang.

Ketika berjumpa, teman wanita itu diantarkan korban dengan menumpangi mobil Avanza. Diduga cemburu lantaran kekasihnya bersama laki-laki di dalam mobil, korban lantas mengamuk. Korban kemudian mendatangi para pelaku di dalam mobil dan cekcok pun tak terhindari.

"Merasa tidak enak dengan pemilik warkop, korban dan para pelaku pindah ke Jalan Gajah Mada Medan," ungkap Dadang.

2. Tak senang ditantang, pelaku YY menikam tubuh korban sebanyak tiga kali

2 Pelaku Pembunuhan Afdillah Diringkus, Diduga karena Faktor CemburuIDN Times/Fadli Syahputra

Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pertengkaran korban dan para pelaku menjadi memanas. YY yang tak senang ditantang lalu mengeluarkan sebilah pisau dan langsung menikami tubuh korban sebanyak tiga kali.

"Melihat korban rubuh, pelaku F kemudian mengambil sepeda motor korban. Jadi, selain pembunuhan mereka juga melakukan perampokan," jelas Dadang.

3. Kedua pelaku terancam 15 tahun penjara

2 Pelaku Pembunuhan Afdillah Diringkus, Diduga karena Faktor CemburuPixabay.com

Atas perbuatannya, lanjut Dadang, YY dan F dijerat dengan Pasal 338, 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. Dan untuk teman-teman dari kedua pelaku masih dalam pengejaran polisi. "Ada tiga pelaku yang diburon," pungkas Dadang.

Baca Juga: OTT di Siantar, Polisi Sebut Kepala BPKD Bukan Dalangnya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya