Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun Penjara

Rijal juga dituntut denda Rp100 juta

Medan, IDN Times- Rijal Efendi Padang, yang didakwa atas dugaan kasus suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Barutu dituntut tiga tahun penjara. Kontraktor ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Pembacaan tuntutan terhadap Rijal dibacakan oleh Tim Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/4). Tuntutan terhadap eks relawan pemenangan Remigo dalam pemilihan bupati pada 2016 itu dibacakan Tim Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/4).

1. Rijal diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut

Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun PenjaraIDN Times/istimewa

Penuntut umum KPK menilai, mantan relawan pemenangan Remigo pada pemilihan bupati 2016 lalu, ini terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah dihadapan hukum melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," sebut Penuntut Umum Ikhsan Fernandes di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi. 

Baca Juga: Remigo Lemas Didakwa Terima Suap Rp1,6 M dari Kontraktor

2. Tanggungan lima anak bisa meringankan Rijal

Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun PenjaraIDN Times/istimewa

Menurut Penuntut Umum KPK, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni Rijal tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Hal yang meringankan adalah, Rijal mengakui dan menyesali perbuatannya. "Kemudian, Rijal masih mempunyai tanggungan lima orang anak," ungkap Ikhsan.

Usai mendengar nota tuntutan dari penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda persidangan minggu depan. Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa.

3. Rijal mengaku kewajiban kontraktor menyetor 15 persen dari kontrak jadi tradisi di PUPR Pakpak Bharat

Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun PenjaraIDN Times/Cije Khalifatullah

Berdasarkan dakwaan, pada awal Maret 2018, Rijal mengatakan berminat untuk mendapatkan paket pekerjaan di Pakpak Bharat. Rijal diberitahu bahwa di Dinas PUPR ada paket pekerjaan pengaspalan di Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitellu, tapi syarat ia harus memberikan kewajiban atau KW sebesar Rp400 juta atau sekitar 10% dari nilai paket pekerjaan.

Rijal kemudian menyanggupi kewajiban itu, karena dia mengaku sudah mengetahui kebiasaan di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Bharat, bahwa untuk mendapatkan paket pekerjaan, para kontraktor diwajibkan memberikan kewajiban 15% dari nilai kontrak setelah dipotong pajak. Besaran kewajiban itu dibagi 10% untuk bupati dan 5% untuk Dinas PUPR.

4.Usai Rijal menyerahkan Rp380 juta ke Remigo, perusahaan Rijal menang lelang

Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun PenjaraIDN Times/Prayugo Utomo

Bupati Remigo akhirnya menyetujui paket pekerjaan itu diberikan kepada Rijal. Beberapa hari sebelum pelelangan, Rijal menyerahkan uang senilai Rp380 juta untuk Remigo. Pada perjalanannya, Rijal diminta menyerahkan 25% dari nilai pagu Rp4,576 miliar. Dikurangi dengan Rp380 juta yang sudah diserahkannya.

Tepatnya 6 Juli 2018, nama perusahaan yang digunakan Rijal yaitu PT Tombang Mitra Utama, diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Setelah dinyatakan sebagai pemenang, terdakwa memberi uang terima kasih Rp35 juta kepada seorang ASN.

Awal November 2018, setelah melaksanakan pekerjaan, Rijal dipanggil dan diminta membayar 15% yang belum dibayarkan, yaitu sekitar Rp675 juta. Namun Rijal keberatan dan hanya menyanggupi membayar Rp500 juta.

Selanjutnya, pihak Remigo kembali menagih sisa kewajiban Rp500 juta yang belum dibayar Rijal. Namun, dia hanya sanggup memberikan Rp250 juta. Uang itu disetorkan ke rekening BNI nomor 0184461289 pada Kantor Cabang Universitas Sumatera Utara atas nama Hendriko Sembiring.

5. Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat ditangkap tim KPK di depan rumah Bupati Remigo

Suap Remigo, Rijal Dituntut 3 Tahun PenjaraIDN Times/Sukma Shakti

Sabtu, 17 November 2018, sekitar pukul 09.14 Wib, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, memerintahkan agar anak buahnya menarik Rp50 juta dari Rp250 juta yang disetor Rijal. Uang itu kemudian digabungkan dengan Rp 100 juta yang berasal dari pihak lain, sehingga berjumlah Rp150 juta.

Sekitar pukul 22.00 Wib, David membawa uang Rp 150 juta itu ke rumah Remigo di Pasar Baru, Medan. Remigo memerintahkan agar uang diberikan kepada pengasuh anaknya dan selanjutnya diantar ke kamar anaknya. Tidak lama setelah turun dari mobil tepat di kediaman Remigo, tim KPK menangkapnya. Dari tangannya disita Rp150 juta. Berdasarkan pengembangan selanjutnya, Remigo kemudian turut diamankan.

Baca Juga: [BREAKING] 187 Amplop Berisi Uang Ditemukan di Rumah Hariro Harahap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya