Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu Penyebabnya

Saat beraksi sepeda motor yang dikendarai mogok

Medan, IDN Times - Seorang remaja bernama Josua Situmorang harus menjalani proses hukum di Polsek Medan Baru. Remaja 18 tahun yang tinggal di Dusun VII Pasar IX, Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, ini ditangkap karena melakukan aksi jambret di Jalan Gatot Subroto, persisnya dekat Rumah Sakit Adven Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Philip Antonio Purba menerangkan, kejadian yang menimpa Cut Hasanah terjadi pada Jumat (3/5) sekira pukul 07.30 WIB lalu. Siap mengantar anaknya sekolah, wanita 45 tahun itu berniat pulang ke rumahnya di Jalan Binjai Kilometer 10 Gang Dame Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Terkenang Buka Puasa saat Prajurit, Ini 7 Momen Ramadan Gubernur Sumut

1. Josua ketangkap warga karena sepeda motor yang digunakannya mogok

Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu PenyebabnyaIDN Times/istimewa

Namun, ketika Cut Hasanah melintas di Jalan Gatot Subroto tepatnya di dekat RS Adven Medan, dari arah belakang tiba-tiba dia dipepet Josua yang mengenderai sepeda motor Honda Beat BK 4609 ADV. Begitu dekat, Josua menarik dompet Cut Hasanah yang ditaruh di dashboard sepeda motornya.

"Korban spontan berteriak jambret-jambret dan mengundang perhatian warga. Saat bersamaan, sepeda motor Josua mogok dan dia berusaha kabur dari lokasi dengan cara berlari," ungkap Philip, Selasa (7/5)

2. Josua tepergok polisi yang kebetulan patroli di sekitar TKP

Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu PenyebabnyaAntara Foto/Aprillio Akbar

Sambung Philip, Josua lari sambil memegang dompet Cut Hasanah yang berisikan uang Rp170 ribu. Apesnya, pagi itu Josua tepergok polisi yang kebetulan patroli di seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan akhirnya ia berhasil ditangkap.

"Dari tangan Josua kita menyita barang bukti satu buah dompet warna merah berisi uang Rp170 ribu milik korban. Selanjutnya ia diboyong ke markas komando untuk menjalani proses hukum selanjutnya," ucap Philip.

3. Akibat perbuatannya Josua terancam tujuh tahun penjara

Remaja 18 Tahun Harus Mendekam di Penjara, Uang Rp170 Ribu PenyebabnyaIDN Times/istimewa

Kepada penyidik, Josua mengakui perbuatannya bahwa ia sudah mengincar Cut Hasanah sebelum merampas dompet miliknya. Akibat perbuatannya, Josua akan menjalani hukuman yang cukup lama di dalam penjara.

"Modus Josua adalah merampas dompet Cut Hasanah secara paksa saat mengendarai sepeda motor. Josua melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," jelas Philip.

Baca Juga: Massa Kepung Lokasi Rekapitulasi Suara, Cegah upaya Deligitimasi KPU 

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya