Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi Dilaporkan

Tak dapat buktikan RBS terima uang

Tapanuli Tengah, IDN Times- Mahmuddin Harahap Pengacara mantan Bupati Tapteng, Raja Bonaran Situmeang (RBS) memohon kepada majelis hakim agar kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Permohonan ini disampaikan Mahmuddin Harahap bersama rekannya Devi Anggraini Siahaan, dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2014 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money loundry.

Menurut Mahmuddin dan Devi, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Syakhrul Effendi Harahap dan Doni Doloksaribu, dalam sidang sebelumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum dan hasil analisis persidangan.

"Kami selaku penasehat hukum dari terdakwa RBS memohon kepada majelis hakim yang mulia, kiranya dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan menyatakan terdakwa RBS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP atau dakwaan ketiga melanggar pasal 4 Undang-undang (UU) No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan TPPU," kata Devi saat membacakan duplik (jawaban) mereka selaku kuasa hukum RBS atas replik (tuntutan) yang disampaikan oleh JPU Syakhrul dan Doni di PN Sibolga, Senin (10/6).

Baca Juga: Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS

1. Pengacara RBS juga memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan

Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi DilaporkanIDN Times/Hendra Simanjuntak

Devi juga memohon agar majelis hakim juga membebaskan terdakwa, RBS dari dakwaan ke satu dan dakwaan kedua atau dakwaan ketiga  atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kami juga meminta agar hak-hak terdakwa RBS dalam dipulihkan, dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat. Dan membebankan biaya perkara kepada negara," imbuh Devi.

2. Pengacara sebut saksi tidak dapat membuktikan RBS telah menerima uang

Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi DilaporkanIDN Times/Hendra Simanjuntak

Ditambahkan Mahmudin bersama rekannya, berdasarkan keterangan saksi pelapor, saksi memberatkan (charge), saksi meringankan (ad de charge) dan saksi ahli dalam persidangan, tidak ada seorang pun dari para saksi dan bukti-bukti dalam persidangan yang bisa membuktikan terdakwa RBS pernah menerima uang pengurusan CPNS dari para saksi.

"Saksi Roland Pasaribu malah mengadukan saksi Effendi ke Polres Sibolga yang telah menerima uang transfer kepengurusan CPNS dari honorer K2 sebesar Rp280 juta dan hasilnya dilakukan perdamaian. Demikian juga sebelumnya saksi Holmes yang melaporkan saksi Heppy atas penipuan CPNS dan hasilnya saksi Heppy telah diputus bersalah oleh PN Sibolga dan diperkuat oleh PN Medan dan Keputusan Kasasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan hukuman dua tahun penjara kepada Heppy," sebut Mahmuddin.

3. Dua orang saksi dalam sidang RBS telah dilaporkan ke Polres Tapteng

Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi DilaporkanIDN Times/Hendra Simanjuntak

Bahkan sebut Mahmuddin, pihaknya dan terdakwa RBS juga telah mengadukan saksi Heppy dan Effendi ke Polres Tapteng karena telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Dalam persidangan saksi Heppy dan Effendi mengaku pada Tahun 2014 pernah menjumpai terdakwa RBS di rumah dinasnya mempertanyakan kenapa calon mereka tidak lulus PNS. Sementara pengumuman CPNS Pemkab Tapteng baru dilakukan pada 27 Februari 2015.

"Jadi hal tersebut adalah keterangan palsu dan sudah dilaporkan oleh terdakwa ke Polres Tapteng," beber Mahmuddin.

4 Sidang dilanjutkan pada Senin (17/6)

Pengacara Minta Mantan Bupati Tapteng Dibebaskan, 2 Saksi DilaporkanIDN Times/Hendra Simanjuntak

Setelah membacakan duplik (jawaban) oleh pengacara terdakwa RBS, sidang yang diketuai oleh hakim Martua Sagala menunda sidang pada Senin mendatang.

"Sidang kita lanjutkan pada Senin (17/6) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas duplik yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa," kata Martua Sagala saat menutup sidang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, JPU Syakhrul Effendi Nasution dan Doni Doloksaribu menuntut terdakwa RBS, delapan tahun penjara dan denda Rp1miliar dalam sidang lanjutan di PN Sibolga pada Senin (27/5) lalu.

Terdakwa RBS atau yang akrab dipanggil Bonaran dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah telah melakukan penipuan kepada 8 orang CPNS dan TPPU dengan nilai total uang sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam tuntutan itu, RBS dinyatakan terbukti dan secara sah melanggar Pasal 372 KUHPidana (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHPidana (Penipuan) dan Undang-undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2010 Pasal 4 (TPPU).

Baca Juga: Jadi Terdakwa, Mantan Bupati Tapteng Disebut Beli Tanah Rp6 Miliar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya