Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup Sebulan

Mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021

Langkat, IDN Times - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, menginstruksikan seluruh objek wisata dan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditutup mulai 1 Juni sampai 1 Juli 2021. Penutupan selama kurun waktu sebulan dilakukan guna mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Instruksi Bupati, selama kurang lebih satu bulan objek wisata dan tempat hiburan harus ditutup," kata Kepala Dinas (Kadis) Budaya dan Pariwisata (Budpar) Langkat Nur Elly Heriani Rambe, Sabtu (5/6/2021). 

1. Antisipasi COVID-19, surat edaran Bupati diteruskan hingga tingkat terkecil

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup SebulanRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Peraturan ini, kata Elly berdasarkan surat Bupati Langkat No.430-1024/ DisParBud-LKT/ 2021, perihal penutupan ojek wisata dan tempat hiburan di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. 

Selain itu juga ditujukan kepada para Camat se-Langkat, pelaku usaha, penanggungjawab industri pariwisata, serta pengusaha tempat hiburan untuk menutup sementara usahanya.

"Tujuan utama adalah guna mencegah dan memutuskan rantai penyebaran COVID-19 di wilayah negeri bertuah," tegasnya.

2. Menindaklanjuti intruksi gubernur tentang PPKM berbasis mikro

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup SebulanObyek wisata di PPU ditutup (IDN Times/istimewa)

Terpisah Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Langkat H. Syahmadi menjelaskan, kebijakan ini sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Sumatra Utara no:188.54/14/INST/2021.

Tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM Mikro) dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19, baik ditingkat Desa dan Kelurahan serta Kecamatan, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

"Penutupan tempat hiburan dan lokasi wisata juga menindaklanjuti intruksi gubernur," kata Syahmadi.

Baca Juga: Angka Kematian COVID-19 Tinggi di Sumut, PPKM Lanjut hingga 14 Juni

3. Ini beberapa poin penting yang meski diperhatikan

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup SebulanSeorang warga duduk di dekat instalasi peti jenazah COVID-19 di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ada beberapa poin penting yang meski diperhatikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati. Poin-poin penting ini diharapkan jadi perhatian masyarakat dan pengusaha serta pengelola lokasi wisata guna mengantisipasi pandemi COVID-19.

"Poin pertama, pembatasan jam operasional sampai pukul  19.00 WIB terhadap pusat pembelanjaan, supermarket, swalayan dengan pembatasan jumlah pengunjung/pembeli hingga 50 persen," kata Syahmadi.

Untuk kedua, peniadaan kegiatan pertemuan, konvensi dan pameran terhadap hotel dan balai pertemua. Ketiga, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap jenis usaha restaurant, rumah makan, pusat penjualan makanan (food court), kecuali layanan pesan antar atau di bawa pulang.

4.Salah satu poin adalah pembatasan jam operasional

Objek Wisata dan Tempat Hiburan di Langkat Ditutup SebulanAntaraFoto

Sementara untuk poin keempat, peniadaan kegiatan/operasional terhadap usaha club malam, diskotik, PUB/musik hidup, karaoke umum dan keluarga, BAR/rumah minum, bola sodik, arena permainan ketangkasan.

"Kelima, pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB terhadap warung makan, kedai kopi serta usaha mikro kecil lainnya, dengan ketentuan mengurangi jumlah pengunjung hingga 50 persen , serta pelaksanaan Prokes diawasi langsung Satgas COVID-19 tingkat Desa/ Kelurahan dan Kecamatan," terang dia.

Keenam, peniadaan kegiatan terhadap acara kebudayaan, perkawinan, keluarga, kemasyarakat serta lainnya yang sifatnya  mengumpulkan dan menimbulkan kerumunan. "Kecuali acara pengurusan jenazah sampai pukul 19.00 WIB dengan ketentuan pelaksanaan Prokes diawasi langsung  Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan," sebutnya.

Ketujuh, pembatasan jam kegiatan sampai 18.00 WIB terhadap pasar tradisional dengan ketentuan Prokes diawasi langsung oleh kepada pasar setempat dan Satgas COVID – 19 tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.

"Untuk yang terakhir atau ke delapan, surat edaran Bupati Langkat ini dilanjutkan sampai dengan waktu yang belum ditentukan," tegas dia.

Baca Juga: Sejak Januari 2021, 182 WNI Terpapar COVID-19 saat Pulang ke Sumut

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya