6 Kg Ganja Kering Dikirim via Pos, 2 Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Polisi buru pemasok ganja tersebut

Langkat, IDN Times - Dua ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun II, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara ditangkap Polres Langkat. Keduanya masing-masing berinisial HH (48) dan HI (56), terancam menjalani hukuman kurungan penjara untuk beberapa tahun ke depan  karena terlibat peredaran ganja kering.

"Keduanya kita tangkap dari kediaman masing-masing," kata  Kasubag Humas Polres Langkat, Iptu Joko, Sabtu (22/1/2022).

1. Pihak pos menemukan paket yang mencurigakan

6 Kg Ganja Kering Dikirim via Pos, 2 Ibu Rumah Tangga DitangkapDua ibu rumah tangga yang diamankan pihak kepolisian karena mengirim ganja ke kantor pos tujuan batam dan jawa (IDN Times/ istimewa)

Diakui Joko, operasi penangkapan keduanya berawal dari informasi dari pimpinan Kantor Pos Indonesia (KPI) Langkat Hendri. Pihak kantor pos menerima paket mencurigakan yang dikirim oleh kedua pelaku. Pengiriman ditujukan ke Batam, Kepulauan Riau dan Malang, Jawa Timur.

"Ketika itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Junaidi, diberitahukan pihak pos untuk datang. Laporan ini pun ditindaklanjuti dan Kanit berkoordinasi dengan Kapolsek," kata dia.

Baca Juga: OTT Bupati Langkat, Pemkab Sebut Serahkan Proses Hukum ke KPK

2. Dalam dua paket ditemukan ganja kering seberat 6 Kg

6 Kg Ganja Kering Dikirim via Pos, 2 Ibu Rumah Tangga DitangkapDua paket ganja yang akan dikirim melalui kantor pos (IDN Times/ istimewa)

Sesampainya di kantor pos, papar dia, pihak kepolisian lantas membuka isi paket yang dicurigai. Tenyata, di dalam paket terdapat ganja kering sebanyak 1 bal tujuan Batam, Kepulauan Riau dan 5 bal tujuan Malang, Jawa Timur.

"Pihak kita (kepolisian), langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadan pengirim. Lalu dilakukan operasi penangkapan kepada pelaku tersebut," jelas dia.

3. Polisi dalami dan buru tersangka lain diduga sebagai pemasok

6 Kg Ganja Kering Dikirim via Pos, 2 Ibu Rumah Tangga DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tanpa membutuhkan waktu lama dan tanpa melakukan perlawanan. Keduanya berhasil diamankan dari kediaman masing-masing. "Dari pengakuan keduannya, paket yang berisikan daun ganja diperoleh dari teman pria mereka berinisial JR," sambung Joko.

Penangkapan pun berlanjut, kedua pelaku dan barang bukti lantas diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kita masih memburu keberada pelamu lain beunisial JR. Untuk kedua IRT sudah kita amankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas dia.

Baca Juga: Wali Kota Bobby Tunggu Pemeriksaan Petugas yang Suntik Vaksin Kosong

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya