Terlibat Narkoba dan Desersi, Polres Labuhanbatu Pecat 3 Personel

Tidak ada ampun untuk polisi nakal

Labuhanbatu, IDN Times - Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, memecat tiga personel jajarannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan pelanggaran disiplin desersi.

Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, ketiga polisi anggotanya yang dipecat secara tidak terhormat itu adalah Aiptu Abdola, Aipda Tedy Wirawan, dan Brigadir Wansepna Hendra.

"Personel yang desersi adalah Aiptu Abdola, sementara dua personel lainnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (27/11/2021).

1. Mencoreng nama institusi kepolisian

Terlibat Narkoba dan Desersi, Polres Labuhanbatu Pecat 3 PersonelSalah satu polisi yang dipecat Polrestabes Medan (tengah) (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia mengatakan, pemecatan ketiga polisi itu membuktikan Kepolisian Indonesia, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak pandang bulu menegakkan hukum.

Mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melanggar, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian.

"Baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.

2. Tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran

Terlibat Narkoba dan Desersi, Polres Labuhanbatu Pecat 3 PersonelKapolrestabes Medan Riko Sunarko mencabut atribut polisi yang dipecat (Dok.IDN Times/istimewa)

Ia berharap tidak ada lagi personel Polres Labuhanbatu yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya.

"Kami tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

3. Polda Sumut akan pecat 11 polisi terlibat jual barang bukti sabu

Terlibat Narkoba dan Desersi, Polres Labuhanbatu Pecat 3 PersonelKapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

Bulan lalu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menegaskan akan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai yang diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.

"Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Kamis (7/10/2021).

Menurut Panca ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya