- News
- Sumut
Terlibat Narkoba dan Desersi, Polres Labuhanbatu Pecat 3 Personel

Labuhanbatu, IDN Times - Kepolisian Resor Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, memecat tiga personel jajarannya karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan melakukan pelanggaran disiplin desersi.
Kepala Polres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, ketiga polisi anggotanya yang dipecat secara tidak terhormat itu adalah Aiptu Abdola, Aipda Tedy Wirawan, dan Brigadir Wansepna Hendra.
"Personel yang desersi adalah Aiptu Abdola, sementara dua personel lainnya yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba," katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (27/11/2021).
1. Mencoreng nama institusi kepolisian

Ia mengatakan, pemecatan ketiga polisi itu membuktikan Kepolisian Indonesia, dalam hal ini Polres Labuhanbatu, tidak pandang bulu menegakkan hukum.
Mereka akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum-oknum polisi yang melanggar, terlebih yang merugikan masyarakat dan mencoreng nama institusi kepolisian.
"Baik itu anggota Polri maupun masyarakat apabila terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak tegas," ujarnya.
2. Tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran

Ia berharap tidak ada lagi personel Polres Labuhanbatu yang melakukan pelanggaran seperti desersi dan perbuatan tidak terpuji lainnya.
"Kami tidak akan segan memecat anggota yang terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
3. Polda Sumut akan pecat 11 polisi terlibat jual barang bukti sabu

Bulan lalu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra menegaskan akan menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 11 polisi berpangkat bintara hingga perwira di Kota Tanjungbalai yang diduga menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.
"Masih ditahan mereka. Masih persidangan, nunggu proses persidangan kode etik. Mudah-mudahan nanti kita berikan tindakan tegas pemberhentian tidak dengan hormat," kata Panca, Kamis (7/10/2021).
Menurut Panca ke-11 polisi tersebut saat ini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Dalam waktu dekat, mereka akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Selisih Satu Suara, Pilkades di Kabupaten Dairi Ricuh
Berita Terkini Lainnya
TRENDING
- Begini Cara Membekukan Buah dan Sayuran di Rumah
- Mengenal Tari Sigale-gale, Pengiring Upacara Kematian di Samosir
- Karhutla Danau Toba, Gubernur Edy: Belalang Saja Tidak Mau Datang
- 7 Oleh-oleh Favorit dari Mandailing Natal, Mesti Dibawa Pulang Nih!
- Berburu Aktor Perdagangan Paruh Rangkong dan Sisik Tenggiling
- Persiraja di Ujung Tanduk, Pj Wali Kota Banda Aceh Diminta Ambil Alih
- Jelang Liga 2, PSMS Datangkan 2 Pemain Pinjaman dari Bhayangkara
- Marandus Ingin Andaliman Mangintir Khas Batak Tembus Pasar Ekspor
- Waspada, Ini Daftar Judi Online yang Markasnya Digerebek Polda Sumut
- Gilas Petarung FC 5-0, Ar Rasyid FC Incar Juara Grup B Bonas Cup