Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?

Hingga kini tak kunjung diadili

Binjai, IDN Times - Proses hukum Kadis Perizinan berinisial IG dan kawan-kawan, hingga kini masih bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Meski status tersangka sudah disandang IG, sejak tanggal 28 Maret 2018. 

Hingga kini perkara yang berawal dari Pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Binjai yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar, terkesan "dingin".

IG ditetapkan tersangka saat dirinya menjabat sebagai Plt Kadis Disdik, tak kunjung disidangkan.

1. Kajari mengakui masih menunggu putusan kasus korupsi lain di Pengadilan Tipikor Medan

Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?Dok. IDN Times/IStimewa

Kajari Binjai Viktor Antonius Sidabutar mengatakan, kalau pihaknya masih menunggu putusan lengkap Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan, perkara kasus lain. 

"Masih menunggu putusan lengkap PN Tipikor Medan, untuk dilakukan analisa Juridis perkara lain, termaksud untuk IG dan kawan-kawan," kata Kajari melalui pesan Whats Apss.

Ketika disinggung apakah berkas IG dan kawan-kawan sudah sampai ke PN Tipikor untuk dipelajari dan segera disidangkan. Dirinya mengakui, kalau berkasnya belum dikirim dan masih menunggu. 

"Belum, masih menunggu putusan perkara tipikor untuk kasus yang lain," timpal Kajari. 

Kembali ditanya kalau sebelum ada putusan dari PN Tipikor untuk kadis lain, apakah berkas IG dan kawan-kawan tidak bisa dimasukkan?? Dengan singkat dibalasnya belum.

"Belum," tegasnya dipenghujung pembicaraan melalui Whats Apss. 

Baca Juga: [BREAKING] Polisi Berompi Tipikor Diduga Geledah Kantor BPKD Siantar

2. Pengamat Hukum: Ada niat tidak baik antar Kejari dan Pemko Binjai

Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?Dok. IDN Times/IStimewa

Pengamat Hukum Sumut, Muslim Muis menilai ada niat tidak baik atau dugaan "kongkalikong" antara Kejari Binjai dan Pemko Binjai. Pasalnya, IG sudah ditetapkan tersangka sejak 28 Maret 2018 dan hingga kini perkaranya jalan di tempat. 

Muslim Muis menduga ada unsur kesengajaan membiarkankan kasus ini tidak serius dilanjutkan. Tak pelak, pengamat menilai, bisa saja dalam hal ini penegak hukum dianggap sama dengan pelaku kejahatan. 

"Itu menunjukkan tidak ada niat baik menyelesaikan masalah. Patut kita pertanyakan kredibilitas mereka ini. Kalau itu sengaja maka itu pembiaran. Penegak hukum yang melakukan pembiaran bisa dibilang penjahat juga," tegasnya. 

3. Wali kota harus turun langsung menyelesaikan perkara bawahanya

Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?Pinterest

Terkait kebijakan Wali Kota Binjai dan instansi terkait yang terkesan menunggu, pengamat menilai Pemko Binjai layaknya warung kopi. Seyogyanya, Idaham turun langsung menyelesaikan perkara bawahannya yang menjadi tersangka korupsi. 

"Kalau Pemko Binjai yang pertama seharusnya jemput bola, kedua kalau belum inkrah ya dipercepat lah, harusnya Pemko Binjai yang di depan, jangan beralasan menunggu. Kalau menunggu itu warung kopi namanya," jelas Muslim.

"Ada pembiaran yang dilakukan mereka ini. Kalau zaman dulu, kepala daerah yang menyelesaikan. Misal, kasih waktu diselesaikan dalam seminggu, atau kalau gak selesai suruh mengundurkan diri. Berani gak Idaham seperti itu bertindak? Ini kalau dah satu tubuh dah kongkalikongnya itu," tambahnya.

4. Ini awal kasus dugaan korupsi bergulir

Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?BBC

Diketahui tersangka DAK Disdik Binjai Tahap I, IG selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, DA.

Tahap II, yang ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Pengadaan Lelang JM, Sekretaris AB dan Anggota HS. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni OA, EN dan RO merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, RS ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta AR ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai. 

Delapan tersangka dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan, termasuk IG. Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar.

5. Mendagri tegur Wali Kota dan Bupati agar berhentikan ASN terlibat Korupsi

Sudah Setahun Jadi Tersangka, Apa Kabar Kasus Kadis Perizinan Binjai?IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, sejumlah inisial nama ASN tersangka korupsi sudah dipecat PTDH, yakni PM, W, E, NE, ZS, AS, AB, IS, Y, MRN, AMN, dan RJN. Selain kasus korupsi ada tujuh ASN lain yang terlibat kasus pidana umum, seperti narkotika, penggelapan. 

Bulan lalu, amatan IDN Times, satu unit mobil dinas jenis Innova diduga masih dinikmati IG. Buktinya mobil dinas itu terparkir di halaman depan rumah IG, di Jalan Raimuna Raya, Perumnas Berngam, Kecamatan Binjai Kota. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia. Mendagri menilai para kepala daerah ini, lambat memberhentikan secara tidak hormat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi, Rabu (3/7/2019). 

Teguran ini tertera melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Syafruddin memberikan tenggat hingga 30 April 2019. Dalam poin kelima SE disebutkan, jika tidak melakukan pemecatan hingga batas yang ditentukan, pejabat pembina kepegawaian (PPK) Bupati/Wali Kota akan mendapat sanksi. Pemerintah pusat akan mengambil tindakan dengan melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) apabila lambat apalagi sengaja menunda untuk memecat ASN korup. 

Baca Juga: Jangan Sedih Gak Lulus SBMPTN, Ini 5 Kampus Swasta Favorit di Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya