[BREAKING] Pemakzulan Wali Kota Siantar Ditolak Mahkamah Agung

DPRD Siantar memakzulkan Wali Kota pada 20 Maret lalu

Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak usulan pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani yang diusulkan oleh DPRD Kota Pematangsiantar.

Hasil penelusuran IDN Times di laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, Ketua Majelis Hakim H Yulius menolak permohonan Ketua DPRD Pematangsiantar dalam nomor perkara 1/P/UP/2023. Yaitu tentang usulan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar yang diusulkan pada 31 Maret 2023.

Dengan ditolaknya usulan ini, maka Susanti Dewayani tetap merupakan Wali Kota Pematang Siantar yang sah.

Kepala Bagian Hukum Pemko Siantar Hamdani Lubis, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan, terkait putusan MA tersebut dan dikarenakan berkas keterangannya secara softcopy belum sampai salinannya.

"Mohon maaf belum dapat saya sampaikan, karena belum sampai ke kita salinannya, kami pemerintah tidak ingin mendahului," sebut Hamdani Lubis.

Begitu juga Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M Lingga mengaku belum menerima salinan terkait putusan penolakan pemakzulan oleh MA yang diajukan oleh 27 Anggota DPRD.

Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, sebanyak 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar dalam rapat paripurna secara resmi telah mengusulkan pemberhentian (pemakzulan) dr Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematangsiantar. Dari 30 anggota DPRD, hanya 2 orang yang tidak sepakat pemberhentian

Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023. 

Adapun dugaan pelanggaran wali kota, yang dilihat DPRD menjadi alasan memberhentikan jabatan Susanti Dewayani yakni terkait pengaduan persoalan mutasi jabatan di lingkungan Pemko Pematangsiantar. 

Baca Juga: Kronologi Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya