Ikut Aturan, Pekerja TPL Terdaftar di Jamsostek Ketenagakerjaan

Mitra juga diwajibkan mendaftarkan pekerja ke BPJS

Toba, IDN Times - PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL) telah mendaftarkan seluruh pekerja pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek bagi pekerja.

"Saat ini seluruh pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan ketentuan UU dan regulasi terkait yang mengatur," ujar Kepala Human Resources PT TPL Martin, Senin (13/9/2021).

1. Mitra juga diwajibkan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Ikut Aturan, Pekerja TPL Terdaftar di Jamsostek KetenagakerjaanKepala Human Resources PT TPL, Martin (Dok. IDN Times)

Sedangkan bagi mitra perusahaan, sambung Martin, dalam perjanjian kerja sama antara Perusahaan dengan Mitra, PT TPL juga telah mencantumkan kewajiban bagi mitra untuk mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan.

Jadi tak hanya pekerja dalam perjanjian kerja langsung dengan TPL saja yang telah didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi mitra perusahaan juga diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya," beber Martin.

2. Sudah didaftarkan Jamsostek sejak 2003

Ikut Aturan, Pekerja TPL Terdaftar di Jamsostek KetenagakerjaanPT TPL perketat aturan untuk antisipasi penyebaran virus corona (Dok. IDN Times/Istimewa)

Dearmalinson Silalahi selaku karyawan TPL bidang Pulp Were House sebagai Leader Shift, membenarkan hal tersebut.

"Kami sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak join bekerja di TPL pada tahun 2003 lalu. Kami menyampaikan terima kasih kepada manajemen dan pemerintah dengan adanya program ini," pungkas Dearmalinson.

Baca Juga: Sama-sama Memesona, Potret Gemasin Jesselyn dan Kembarannya

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya