Dirjend Kemendikbud Minta Guru PNS Fungsional Diaktifkan Kembali

Tiga SK Bupati SImalungun diminta untuk dibatalkan

Simalungun, IDN Times - Imbas kebijakan Bupati Simalungun yang memberhentikan sebanyak 1.695 orang guru fungsional akhirnya menjadi perhatian Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lembaga ini pun sudah melayangkan surat rekomendasi pembatalan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian guru PNS yang fungsional.

1.Tiga SK bupati diminta untuk dibatalkan

Dirjend Kemendikbud Minta Guru PNS Fungsional Diaktifkan KembaliDok. IDN Times/IStimewa

Dalam surat Dirjend Guru dan Tenaga Pendidikan yang ditangani Dr Supriano tersebut merekomendasikan agar bupati membatalkan tiga SK bupati sebelumnya yakni SK Bupati Nomor 188.45/5927/25.3/2019, Nomor 188.45/5928/25.3/2019 dan Nomor 188.45/5928/25.3/2019 tertanggal 26 Juni 2019 dan mengembalikan guru PNS tersebut dalam jabatan fungsional guru serta memberikan hak tunjangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada poin lain, Bupati juga wajib menjamin pemberian layanan pendidikan di Kabupaten Simalungun berjalan dengan baik sebagai hak konstitusional setiap warga negara. Kemudian, Pemkab wajib memberikan dukungan bagi guru PNS yang belum memiliki ijazah kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan memberi izin belajar atau tugas belajar serta bantuan pendidikan beasiswa.

Kementerian juga menyarankan kepada Bupati agar meninjau ulang kebijakan sistem zonasi 60 kilometer untuk pendidikan lanjutan di perguruan tinggi. Kemudian, bupati memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru yang telah berumur 50 tahun ke atas dengan masa mengabdi 20 tahun dan telah lulus ujian kompetensi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.

Baca Juga: Bawa Ijazah, Pemkab Simalungun Segera Aktifkan 992 Guru Fungsional

2.DPRD Simalungun minta bupati segera menindaklanjuti surat Kementerian Pendidikan

Dirjend Kemendikbud Minta Guru PNS Fungsional Diaktifkan KembaliDok. IDN Times/IStimewa

Atas turunnya surat dari Kementerian Pendidikan ini, anggota DPRD Simalungun Benhard Damanik menyarankan Bupati dan jajarannya agar segera mungkin menindaklanjutinya, dimana SK pemberhentian dicabut dengan sendirinya kegaduhan selama ini akan terjawab.

“Harapan kita, Bupati bisa menjalankan rekomendasi itu dengan benar, dengan membatalkan tiga SK Bupati dan juga mengeluarkan SK Bupati yang baru untuk pengaktifan kembali karena mereka diberhentikan dengan SK maka mengaktifkan kembali harus dengan SK” ucapnya.

Menurut ketua Fraksi Nasdem tersebut, Bupati tidak perlu lagi membuat pertimbangan untuk menanggapi surat rekomendasi Dirjend Pendidikan dan Budaya karena setiap poin yang disampaikan kepada Bupati jelas sudah berdasarkan gajian yang matang. “Tidak mungkin Kementerian mengeluarkan surat tanpa kajian yang mendalam atas kondisi dunia pendidikan di Simalungun,” ucapnya.

3. Bupati juga disarankan mengembalikan posisi jabatan guru ke tempat semula

Dirjend Kemendikbud Minta Guru PNS Fungsional Diaktifkan KembaliDok.IDN Times/istimewa

Benhard Damanik turut berpesan kepada bupati agar poisis jabatan seluruh guru yang sempat diubah untuk dikembalikan.

“Kita bukan hanya meminta bupati membatalkan SK pemberhentian guru fungsional tetapi harus mengembalikan seluruh kegiatan-kegiatan yang didasari dari SK bupati soal pemberhentian guru fungsional. “Misalnya, kepala sekolah yang sempat diganti dan adanya pergantian Korwil, karena itu sebab akibat dari SK dari pemberhentian,”ucapnya.

Bagi guru yang belum S-1 dan juga belum berusia 56 tahun serta belum mengabdi lebih dari 20 tahun, kata Benhard Damanik, sesuai tuntunan dari peraturan yang ada maka harus segera mungkin belajar. Sebab peningkatan akademik sangatlah penting sehingga apa yang dituntut oleh profesi tidak menjadi kendala atau bisa dijalankan dengan baik.

“Kita berharap guru an kita minta bupati untuk memfasilitasi mereka karena itu juga diatur dalam undang-undang. Contohnya, memberikan ijin belajar dan memberikan beasiswa untuk belajar,” jelasnya.

Benhard Damanik tidak lupa menyampaikan soal hak interpelasi yang sudah diajukan sebelumnya kepada pimpinan DPRD untuk tetap ditanggapi sehingga lewat interpelasi ini juga bisa didapatkan apa jawaban atau respon bupati selanjutnya terhadap surat rekomendasi dari Kementerian.

“Sekaligus nanti akan kita tanyakan kepada bupati mengenai pemberhentian guru fungsional,” ucapnya.

Baca Juga: Guru Fungsional Diberhentikan, DPRD Simalungun Ajukan Hak Interpelasi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya