Datang ke Medan, Warga Jerman Diciduk Lagi Isap Ganja di Hotel

Bernd Heumann isap ganja seperti merokok

medan, IDN Times - Bernd Heumann tampak menundukkan wajahnya yang tertutup masker saat digiring personel Polsek Medan Baru dari dalam kantor menuju tempat pemaparan kasus pada Jumat (26/7) sore.

Pria 39 tahun itu dipakaikan baju tahanan warna oranye dan tangannya diborgol. Bukan tanpa sebab ia dihadirkan di depan wartawan yang sejam sudah menunggunya. Warga asal Jerman itu ditangkap polisi karena kasus narkotika, pada Kamis (25/7) sekira pukul 02.00 WIB.

"Pelaku kita ringkus dari penginapan Griya 24 Home Stay di Jalan SM Raja Gang Sumatera, Kelurahan Suderijo II, Kecamatan Medan Kota," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing di Mapolsek Medan Baru.

1. Polisi temukan 1 ons daun ganja di kamar Bernd Heumann

Datang ke Medan, Warga Jerman Diciduk Lagi Isap Ganja di HotelIDN Times/Fadli Syahputra

Martuasah menjelaskan, penangkapan Bernd berdasarkan informasi yang mengatakan ia memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja. Bermodalkan itu, polisi bergerak cepat mendatanginya di penginapan Griya 24 Home Stay.

"Dari kamarnya, kita menyita satu bongkahan berisikan daun ganja. Beratnya kurang lebih 1ons," ujar Martuasah.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti daun ganja dibawa ke markas komando untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: [BREAKING] PT KAI Masih Hitung Kerugian Kecelakaan Railink Vs Wuling

2. Bekerja sebagai marketing di Medan

Datang ke Medan, Warga Jerman Diciduk Lagi Isap Ganja di HotelIDN Times/Fadli Syahputra

Martuasah melanjutkan, sebelumnya Bernd melaksanakan kegiatannya di Aceh, namun sejak 22 Juli 2019 ia menetap di Kota Medan.

"Statusnya di sini sebagai pekerja marketing. Dan dia ini asli warga Jerman, jadi di Medan belum banyak yang dikenalnya. Di cuma bisa bahasa asing," ucap Martuasah.

Disinggung siapa pemasok daun ganja kepada Bernd, mantan Kapolsek Medan Kota itu mengaku masih memburunya.

"Kita masih kejar, karena tersangka juga tidak begitu mengenal pemasoknya," ungkapnya.

3. Bernd Heumann mengggunakan ganja sudah dua tahun lebih

Datang ke Medan, Warga Jerman Diciduk Lagi Isap Ganja di HotelIDN Times/Fadli Syahputra

Saat diinterogasi, Bernd mengaku sudah cukup lama menggunakan daun ganja. Dia melinting ganja dan digunakannya seperti rokok sehari-hari.

"Sudah dua tahun ini dia memakai ganja. Kalau di negaranya (Jerman) mungkin ada aturan sendiri," jelas Martuasah.

Dari pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1ons daun ganja, satu buah pasport atas nama pelaku, kartu tanda penduduk, uang pecahan dolar dan kwitansi pembayaran kamar di Griya 24 Home Stay.

"Atas perbuatannya, Bernd dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider 111 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau seumur hidup," pungkas Martuasah.

Baca Juga: [BREAKING] Sebelum Kecelakaan, Penjaga Palang Sudah Berikan Aba-aba

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya