Daftar Pemilih di Kota Medan Berkurang 7.200 Orang, Kok Bisa?

KPU medan tetapkan DPT untuk Pilpres 2019

Medan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap 2 untuk Pilpres dan Pileg 2019 pada Minggu (9/12/2018). Yakni sebanyak 1.614.673 pemilih.

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik menyebutkan jika dibandingkan jumlah pemilih dalam penetapan terakhir yakni 1.621.917 pemilih, terdapat pengurangan sebanyak 7.244 pemilih.

Mengapa bisa terjadi pengurangan?

1. Banyak pemilih yang sudah meninggal dunia dan terdapat data ganda

Daftar Pemilih di Kota Medan Berkurang 7.200 Orang, Kok Bisa?twitter @kpu_kota_medan

Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik mengatakan pengurangan jumlah DPT ini dikarenakan terdapat data ganda pada DPT sebelumnya.

Selain itu tidak sedikit juga pemilih yang sudah meninggal dunia.

"Pengurangan jumlah pemilih umumnya karena meninggal dunia, data ganda dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Cegah Hoaks Politik Menyebar, Ini Antisipasi KPU

2. Pemilih disabilitas sebanyak 1.064 orang

Daftar Pemilih di Kota Medan Berkurang 7.200 Orang, Kok Bisa?ANTARA FOTO

Selain membacakan rekapitulasi penetapan data pemilih, KPU Kota Medan juga membacakan rekapitulasi data pemilih disabilitas. 
     
Dari 21 kecamatan, rata-rata memiliki pemilih disabilitas yang terdiri atas 582 orang tuna daksa, 153 tuna netra, 70 tuna rungu, 117 tuna grahita dan 142 penyandang disabilitas lainnya (tuna ganda, tuna laras), sehingga total pemilih disabilitas sebanyak 1.064 pemilih.

Agus mengatakan, usai penetapan rekapitulasi DPTHP-2 di tingkat Kota Medan, selanjutnya akan ditetapkan di tingkat KPU provinsi pada 11-12 Desember dan di tingkat KPU RI pada 14-15 Desember. 

3. Pemilih yang sudah terdaftar di luar negeri mencapai 3.400 orang

Daftar Pemilih di Kota Medan Berkurang 7.200 Orang, Kok Bisa?IDN Times/Musthofa Aldo

KPU membeberkan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Diantaranya terdiri atas pemilih Kota Medan yang sudah terdaftar sebagai pemilih di luar negeri sebanyak 3.436 pemilih.

Kemudian terdaftar ganda sesuai dengan rekomendasi Bawaslu Medan, serta pemilih yang sudah meninggal dunia, dan pindah domisili. 
     
Penyempurnaan DPTHP-2 dilakukan berdasarkan Surat Edaran KPU RI No 1429/2018 tanggal 21 November 2018 perihal Perpanjangan Masa Kerja Penyempurnaan DPTHP selama 30 hari atas rekomendasi Bawaslu dan masukan partai politik peserta pemilu pada rapat pleno terbuka.

Baca Juga: KPU Pastikan Peretas Tak Akan Bisa Pengaruhi Hasil Penghitungan Suara 

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya