[BREAKING] Tiga Pegawai BPKD Siantar Kena OTT, Polisi Sita Rp186 Juta

16 orang pegawai dibawa ke Mapolda Sumut sebagai saksi

Pematangsiantar, IDN Times - Personel Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar yang berada di Jalan Merdeka Nomor 8, Pematangsiantar, Kamis (11/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, OTT dilakukan tiga pegawai BPKD Siantar. Yakni Tangi M.D Lumban Tobing, sebagai Tenaga Harian Lepas BPKD Siantar, Lidia Ningsih, Staf Bidang Pendapatan 2 BPKD Siantar dan terakhir Erni Zendrato, selaku Bendahara pengeluaran (BPKD Siantar.

"OTT ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/246/VII/2019, 10 Juli 2019, SP. Lidik Nomor: 422/VII/2019, 10 Juli 2019 dan Surat Perintah Tugas Nomor: 575/VII/2019, tanggal 10 Juli 2019," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (11/7) sekitar pukul 21.00 WIB.

Tatan menjelaskan, OTT yang dilakukan terkait pengutipan liar (Pungli) atas pemotongan pemberian uang intensif pemungutan pajak daerah pegawai BPKD Pematangsiantar sebesar 15 persen. Pemungutan 15 persen tersebut dari uang yang diterima pegawai BPKD Triwulan II tahun 2019.

"Dari OTT tersebut, tim berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp186 juta. Selain barang bukti uang kita juga mengamankan 16 orang yang masih berstatus saksi," kata Tatan.

Selanjutnya Tim Unit 4 Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut membawa tiga terduga pelaku berikut barang bukti dan saksi ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Kronologi OTT di BPKD Siantar, 16 Orang Diboyong ke Mapolda Sumut

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya