Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus Dikebiri

Berikut kronologi lengkapnya!

Padangsidimpuan, IDN Times - Kasus seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun di Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Parahnya lagi, hal ini dilakukan sang ayah sudah sejak lama.

Kasus ini pun mendapat perhatian banyak pihak. Terutama pemerhati anak.

Menurut pengurus Satuan Tugas (Satgas) Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Utara, Muslim Harahap mengatakan, pelaku bernama TMP harus mendapat hukuman berat.

"Undang-Undang kita memungkinkan pelaku pencabulan terhadap anak dikebiri. Jadi, dia harus dikebiri itu," kata Muslim ketika dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/8).

Muslim menerangkan, saat ini pemerintah telah melahirkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang pengesahan PP Nomor 1 tahun 2016 terkait dengan kejahatan seksual anak. Pada Pasal 81 dan 82 Beleid (kebijakan) itu, pelaku cabul terhadap anak diberikan hukuman pidana 20 tahun penjara. Pada aturan lain, hukuman bisa ditambah satu per tiga dari pidana pokok jika pelakunya adalah orang tua korban.

Dalam kebijakan tersebut juga memungkinkan pelaku untuk dikenai hukuman kebiri, yang dikenal dengan istilah pidana dengan tindakan. Hanya saja, sampai saat ini implementasi hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak belum jalan.

"Saya belum ada dengar ada pelaku yang dikebiri," ungkap Muslim.

1. Diupayakan agar anak ini bisa tumbuh sehat secara psikis

Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus Dikebiritheyservebagelsinheaven.com

Untuk itu, Muslim menyarankan pemerintah Kota Padangsidimpuan agar menggiring hukuman terhadap Tambat ke arah kebiri, supaya menimbulkan efek jera.

"Bagaimana cara giringnya. Ya, pemerintah di sana harus menggandeng advokad," jelas Muslim lagi.

Lanjut Muslim, terkait kondisi NA (korban) dari perbuatan ayahnya tersebut, saat ini masih dalam penanganan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) setempat.

"Saat ini dia sedang menjalani trauma healing (penyembuhan trauma) atas kejadian keji yang menimpanya," jelas Muslim.

Dalam upaya penyembuhan itu, sambung Muslim, Satgas P2TP2A akan berkoordinasi dengan psikolog yang nantinya akan membuat agenda rutin dan penanganan berkala untuk membebaskan anak itu dari trauma.

"Tentu hal ini diupayakan agar anak ini bisa tumbuh sehat secara psikis. Target utamanya itu. Agar traumanya hilang," pungkas Muslim.

Baca Juga: Penembak Hope Hanya Dihukum Azan, Begini Komentar Pedas dari Aktivis

2. Kasus terungkap setelah sepupu korban melapor ke polisi

Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus DikebiriIDN Times/Sukma Shakti

Seorang ayah bernama TMP yang tega mencabuli hingga menyetubuhi anaknya dari umur 7 tahun berhasil diringkus polisi pada Selasa (30/7). Pelaku ditangkap setelah sepupu NA (korban), yang mendengar cerita NA langsung melapor ke polisi.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat memburu TMP. Tepatnya sekira pukul 17.30 WIB, pelaku ditangkap polisi dari tempat kerjanya di Jalan Sudirman, Kecamatan Padang Sidempuan Utara.

"Tersangka ini sudah bercerai dengan istrinya sejak 2012 lalu,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Rabu (31/7).

3. Polisi menerapkan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara

Ayah Tega Cabuli Putri Kandung, Satgas PPA: Pelaku Harus DikebiriPixabay

Setelah diamankan, kemudian pelaku diboyong ke markas komando (Mako) untuk diproses lebih lanjut. Kepada polisi pelaku mengakui semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban.

Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Hilman.

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Perampas Uang Rp400 Juta di Medan Diringkus Polisi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya