TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terapkan Karantina Kesehatan, Pemko Medan Lakukan Screening Hari Ini

Pedagang tetap diperolehkan berjualan!

Sosialisasi Perwal Medan Karantina Kesehatan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times - Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution resmi diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan per hari Kamis (30/4).

Segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. 

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan ditandangani, penerbitan Perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan, sehingga Perwal Karantina Kesehatan yang terapkan bisa berjalan efektif.

Baca Juga: Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?

1. Lakukan Screening awal mulai dilaksanakan tanggal 1 Mei 2020

Plt Walikota Medan sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan bersama unsur Forkopimda Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Al Rahman  pimpinan OPD dan Camat di Gedung TP PKK Kota Medan Jalan Rotan Medan, Akhyar menyampaikan besok Jumat (1/5) akan dilakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat.

“Besok (hari ini), Perwal Kesehatan diberlakukan. Kita harus bergerak cepat untuk mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat. Tidak ada lagi waktu bagi kita berleha-leha. Kita akan bekerja keras dan tanpa tanggal merah. Besok juga akan kita lakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada,” kata Akhyar.

2. Pelaku karantina rumah akan diberikan hak hidup layak

IDN Times / Nana Suryana

Ditegaskan Akhyar, selain wajib masker, juga akan dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38°C akan dilakukan isolasi. Akhyar menjelaskan, isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit.

Adapun karantina rumah, terang Akhyar, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar COVID-19,” jelasnya.

3. Perwal karantina kesehatan diberlakukan, warga tetap diperolehkan berjualan

IDN Times/Elias

Bagi pelanggar Perwal Karantina Kesehatan ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Akhyar mengungkapkan, meski Perwal kesehatan diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Selain mengenakan masker dan melakukan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir .

4. Akhyar akan koordinasi dengan Bupati Deli Serdang

Sosialisasi Perwal Karantina Kesehatan Kota Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, jelas Akhyar, maka Pemko Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekedar melakukan himbauan terhadap masyarakat tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi  untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakan Perwal tersebut. 

“Saya akan berkoordinasi dengan Bupati Deli Serdang sehingga Perwal karantina berjalan efektif sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran COVID-19.  Insya Allah ini menjadi tugas mulia bagi kita dalam rangka menyelematkan kehidupan masyarakat. Mari kita saling menguatkan untuk kesempurnaan serta satukan tekad, guna menghadapi virus yang saat ini sedang mutasi dan belum ada obatnya tersebut,” harapnya

Baca Juga: Kisah Dokter Radiologi Medan yang Berjuang di Tengah Pandemik COVID-19

Berita Terkini Lainnya