Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?

Perwal sudah ditandatangani dan efektif besok

Medan, IDN Times – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan, Kamis (30/4)/ Perwal itu resmi diberlakukan mulai besok.

Perwal itu berisi 12 Bab dan 23 pasal. Perwal mengulas soal cluster isolation lewat karantina rumah dan rumah sakit hingga wajib masker bagi seluruh masyarakat. Kemudian melakukan pemindaian (screening) awal dan pembatasan pergerakan orang.

Perwal ini mendapat kritik. Lantaran Akhyar dianggap tidak tegas dalam penanganan COVID-19. Padahal sudah ada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai payung hukum palimg efektif mencegah COVID-19.

1. Wajibkan masyarakat pakai masker

Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Ahyar pun mengatakan jika mulai besok pihaknya mulai melaksanakan wajib masker. Selama ini sebenarnya sudah dilakukan oleh masyarakat pada umumnya. Hanya segelintir orang yang masih membandel tidak memakai masker saat berada di luar ruangan.

“Karena masker sudah banyak beredar. Jadi tidak ada alasan. Pemko Medan juga akan mendistribusikan 3000 masker ke setiap kelurahan,” ujar Akhyar.

2. Warga yang OTG, PP, PDP Ringan dan ODP dijaga ketat

Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?ANTARA FOTO/Fauzan

Selain masker, kata Akhyar, Pemko Medan akan menjaga ketat orang dengan klasifikasi Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan selama masa isolasi mandiri di rumah. Selama karantina ini, Pemko Medan juga akan memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalani isolasi.

“Dia wajib karantina rumah serta diberikan hak hidupnya yang standar dan layak menurut kemampuan yang ada. Dan ini akan dijaga oleh petgas,” ungkapya.

Bagi para pelanggar Perwal juga akan mendapat hukuman yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian. Namun Akhyar tidak mendetil seperti apa gambaran hukuman yang diberikan.

Baca Juga: Satwa Terancam Kelaparan Dampak Corona, Pemko Biayai Medan Zoo

3. Pedagang tetap bisa berjualan dengan syarat

Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Meski Perwal diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha. Misalnya berjualan. Namun mereka harus mengikuti protokol kesehatan yang ada. Misalnya menggunakan masker, menerapkan physical distancing dan menyediakan fasilitas cuci tangan. Penjualan juga hanya melayani take away (dibawa pulang).

Hingga saat ini kondisi Kota Medan berangsur mulai ramai kembali. Apalagi saat ini masih berada pada pekan pertama Ramadan. Meskipun tidak seperti biasa, aktifitas tetap saja ramai. Apalagi di lokasi berjualan makanan berbuka puasa. Potensi penularan pun masih terbilang tinggi.

4. Pengamat pertanyakan Akhyar kenapa tidak ajukan PSBB

Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Kebijakan yang diteken Akhyar langsung berbuah kritik. Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (Sumut) Agus Suriadi menganggap Perwal yang baru saja diterbitkan itu masih menggantung. Lantas menjadi poertanyaan kenapa tidak mengajukan PSBB ke pusat.

“PSBB itu kan payung hukumnya yang jelas. Lantas kenapa tidak diajukan. Kenapa malah membuat Perwal baru. Dalam PSBB itu kan sudah ada aturan yang mengikat juga. Sehingga bisa diterapkan,” ungkap Agus.

Jangan sampai, sambung Agus, Perwal ini menangkap kesan ada upaya Pemko Medan lari dari tanggung jawabnya. Seakan ingin tegas tapi tidak memberikan solusi kepada masyarakatnya.

5. Jangan manfaatkan pandemik corona jadi ladang pencitraan

Perwal Medan Soal Corona Dianggap Menggantung, Kenapa Gak PSBB Saja?Ilustrasi virus corona. (IDN Times/Mia Amalia)

Agus pun kembali mengingatkan supaya Pemko Medan mengambil langkah PSBB. Sehingga angka COVID-19 yang terus meningkat mesti perlahan bisa terus ditekan. Sebelum terjadi lonjakan signifikan seperti yang ada di sejumlah daerah zona merah di Jawa.

Agus juga dengan tegas mengingatkan, agar Akhyar lebih serius lagi memikirkan langkah penanganan. Jangan sampai masyarakat menangkap kesan, COVID-19 ini menjadi ajang mendongkrak citra dirinya sebagai bakal calon Wali Kota Medan mendatang.

“Laksanakan PSBB. Jangan sampai terlambat. Masyarakat butuh solusi dari Pemko Medan,” pungkasnya.

Hingga hari ini laporan resmi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan menunjukkan Ada 50 orang yang masih dirawat berstatus positiv COVID-19. Kemudian ada 86 PDP yang masih dirawat.

28 PDP dinyatakan meninggal dunia. Kemudian ada 9 orang Positiv COVID-19 yang meninggal dunia. Di luar angka keseluruhan kasus, ada 29 orang yang suda dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Bebas dari Penjara karena Corona, Residivis Rampok Pelajar di Medan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya