TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia

Pembentukan Pokja juga dinilai terlambat

Massa AKBAR Sumut dihadapkan barikade polisi saat akan masuk ke kawasan DPRD Sumut. Mereka menarik diri dari kawasan unjuk rasa karena situasi yang semakin tidak kondusif. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Tidak semua elemen buruh mendukung langkah Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membahas isi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Pokja yang dibentuk, dinilai terlambat.

Ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan jika, para buruh tetap menuntut Edy Rahmayadi menyampaikan sikap penolakan terhadap Omnibus Law.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubernur Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja.” Ungkap Willy dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Jumat (16/9/2020).

Baca Juga: Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law

1. Pokja bisa saja balik gagang mendukung Omnibus Law

Gelombang unjuk rasa memang terus terjadi di Sumut. Beberapa elemen menyasar Gubernur Edy menyatakan sikap. Namun Edy meminta masyarakat melakukan pembahasan draft Omnibus Law terlebih dahulu.

Pkata Willy, Pokja yang dibentuk sia-sia. Bahkan dia berpendapat, jika Pokja bisa saja malah mendukung Omnibus Law.

“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia - sia, toh ujung ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkapnya.

2. FSPMI komitmen akan terus berunjuk rasa

Massa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumya, FSPMI juga hadir dalam pembahasan pembentukan Pokja itu. Namun mereka menolaknya.

FSPMI pun akan terus melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law. Lantaran, aturan sapu jagat ini dianggap akan merugikan buruh dan masyarakat.

Selain unjuk rasa, FSPMI juga mempersiapkan diri untuk ke Mahkamah Konstitusi  melakukan gugatan. Kemudian meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh" tutupnya

Baca Juga: Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya