Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 52 Pekerja Migran Ilegal di Asahan
Polisi berburu sejumlah pelaku lainnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Asahan, IDN Times – Kasus karamnya kapal pembawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Batubara beberapa waktu lalu tidak membuat para pelaku perdagangan orang atau human trafficking jera.
Di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara, petugas patroli gabungan Polres Asahan dan TNI AL Lanal TBA menangkap kapal yang membawa 52 orang PMI ilegal. Mereka ditangkap saat akan berangkat ke Malaysia pada Kamis (6/1/2022).
1. Nakhoda yang ditangkap mengaku dihubungi seorang perempuan diduga agen PMI ilegal
Kapolres Asahan Ajun Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, kasus ini bermula saat seorang nakhoda kapal berinisial JM dihubungi oleh seorang perempuan berinisal N, Kamis (6/1/2022). Dia menawarkan kepada JM untuk mengantarkan 53 orang ke kawasan Morit, Malaysia. JM ditawarkan upah sebesar Rp5 juta.
“Sedangkan kepada kuanca (tukang mesin), upahnya Rp4 juta dan anak buah kapal mendapat Rp2 juta,” kata Putu Yudha, Minggu (9/1/2022).
Baca Juga: Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka Lain