Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka Lain

Para tersangka punya peran berbeda

Medan, IDN Times – Kepolisian Daerah Sumatra Utara terus mendalami kasus karamnya kapal yang ditumpangi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia pada 25 Desember 2021 lalu.

Sudah ada empat orang yang menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial R, II, S  dan DS. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran tersangka lainnya.

“Beberapa lainnya masih dalam pengejaran. Kita meminta mereka menyerahkan diri,” Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja.

1. Masing-masing tersangka punya peran berbeda

Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka LainIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tatan juga menjelaskan, para tersangka sudah membangun sistem yang apik dalam menjalankan bisnis PMI ilegal itu. Masing-masing tersangka yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda. Antara lain, R berperan sebagai agen, kemudian II bertugas sebagai pengawas para PMI Ilegal, kemudian S sebagai pemilik  penampungan dan DS bertugas sebagai penjemput para PMI Ilegal dari Bandara Kualanamu.

“Dan mereka sistem kerjanya sudah sesuai dengan para tersangka yang ditangkap. Ada yang mengamanka saat keberangkatan. Ada yang merekrut, menyiapkan kapal, menyiapkan kendaraan logistik,” ungkap Tatan.

Baca Juga: Kapal Pekerja Migran Ilegal Karam, Sejumlah Orang Jadi Tersangka

2. Polda Sumut berkoordinas dengan Interpol buru pelaku di Malaysia

Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka LainKepolisian sedang bekerja untuk memeriksa paspor. twitter.com/INTERPOL_HQ

Sampai saat ini, Polda Sumut terus mendalami kasus  tersebut. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Interpol untuk memburu tersangka yang jadi penghubung di Malaysia.

“Kami di sini menuntaskan penyidikan perkara dan mendata keluarga,” ungkap Tatan.

3. Ada 14 orang PMI ilegal yang tidak jadi berangkat

Kasus Kapal PMI Ilegal Karam, Polda Sumut Berburu Tersangka LainPekerja migran asal Myanmar Chit Kaung (21) melihat dari kamarnya dimana ia terjebak selama 12 hari akibat pembatasan setelah ditemukan lebih dari 1000 kasus infeksi virus corona (COVID-19) di asrama pekerja tempatnya di Bangkok, Thailand, Sabtu (22/5/2021) (ANTARA FOTO/REUTERS/Soe Zeya Tun)

Ada fakta baru yang didapat kepolisian soal kasus PMI Ilegal itu. Tatan bercerita, awalnya ada 124 PMI Ilegal yang berangkat dari Tangkahan Pantai Datuk, Kecamatan Kuala Indah, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara, pada Rabu (22/12/2021) lalu setelah dibawa dari penampungan di sekitar sana.

Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. Kapal diperkirakan tenggelam di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. Mereka awalnya berangkat dengan satu kapal berukuran 16,8 m bersama enam Anak Buah Kapal (ABK).

Belum jauh berlayar, kapal mereka rusak. Sehingga harus kembali lagi ke Batubara. Lantas, mereka kemudian menggunakan dua kapal pengganti.

“Saat pertukaran kapal, ada 14 orang yang tidak jadi berangkat,” ungkap Tatan.

Dua kapal bermuatan PMI Ilegal itu kembali berangkat dan tiba di perbatasan perairan Indonesia-Malaysia pada Jumat (24/12/2021), sekitar pukul 07.00 WIB, dua kapal itu sampai. Mereka menunggu penjemputan. Namun hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang.

Sekitar pukul 23.00 WIB, kapal yang membawa 52 penumpang kembali ke Indonesia. Pada 25 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, kapal tersebut karam. Kapal Malaysia menyelamatkan para PMI. Sementara satu kapal lagi berhasil tiba di Batubara.

Korban selamat dibawa ke gudang penampungan di Kecamatan Tanjung Tiram. Mereka kemudian dipulangkan dengan Bus ALS dari Kisaran.

Sampai saat ini, sudah belasan anggota keluarga yang melapor ke hotline yang disediakan polisi. Para PMI Ilegal disebut berasal dari daerah Jawa dan Sumatra. Mulai dari Jember, Jawa Tengah, Medan dan Aceh.

Baca Juga: Laporkan Edy ke Polisi, Pelatih yang Dijewer Masih Buka Pintu Maaf

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya