TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Kasus Sabu, Oknum Polisi di Medan Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa menuntut 7 tahun penjara

Ilustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Andi Arvino (35) harus merasakan dinginnya lantai hotel prodeo selama tiga tahun ke depan. Oknum polisi Polrestabes Medan itu terjerat kasus narkoba.

Kasusnya diputus hakim Pengadilan Negeri Medan dalam persidangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/12/2020). Terdakwa dihadirkan secara virtual.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi Arvino dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis hakim Dominggus Silaban.

Baca Juga: Simpatisan Rizieq Ditembak Polisi, Polda Sumut Minta Masyarakat Tenang

1. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan hakim

Pengadilan Negeri Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Ternyata putusan hakim tidak sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tergdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yakni menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri," urai Dominggus.

Dalam nota putusannya, hal yang memberatkan karena terdakwa adalah polisi aktif. Harusnya sebagai polisi, Andi Arvino harusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap baik selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata Dominggus.

2. JPU nyatakan banding

Ilustrasi pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizqi Darmawan langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," ujar JPU Rizqi Darmawan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Risqi Darmawan Nasution yang diwawancarai mengatakan, terdakwa Andi ditangkap karena menjadi pengedar sabu.

“Atas perintah Kasi Propam, kabarnya terdakwa ini pengedar sabu. Kalau pengakuannya tidak salah sudah 3 kali. Kemudian saat ditangkap bapak-bapak Propam ini, didapatilah sabu sisa pakai di kaca pirex. Dan saat di tes urine, positif,” jelasnya.

Baca Juga: Logistik Pilkada Didistribusikan, Pemko Medan Imbau Warga Mencoblos

Berita Terkini Lainnya