TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sopir Bluebird yang Tewaskan Pemotor dan Pejalan Kaki jadi Tersangka

Pejalan kaki meninggal dalam perawatan rumah sakit

Taksi Bluebird yang mengalami kecelakaan di Jalan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa–Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/5/2022). (Dok Polres Deli Serdang)

Deli Serdang, IDN Times – Polisi menetapkan sopir taksi Bluebird berinisial PB (24) menjadi tersangka. PB merupakan sopir yang menyeruduk pengendara sepeda motor dan pejalan kaki di Jalan Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa–Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/5/2022).

"Tersangka asal Desa Marbun Tonga Marbun Dolok, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Hasundutan sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polresta Deliserdang," ujar Kanit lakalantas Polresta Deliserdang Iptu Khairil Anwar, dilansir ANTARA, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: Taksi Tabrak Pemotor dan Pejalan Kaki, Satu Tewas dan Satu Luka 

1. Penyebab kecelakaan karena sopir Bluebird mengantuk

Ilustrasi Kecelakaan Kendaraan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Khairil menjelaskan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara diketahui jika kecelakaan tersebut terjadi karena sopir Bluebird mengantuk.

"Dari hasil gelar perkara, sopir taksi Bluebird saat mengendarai kendaraannya mengantuk sehingga hilang kendali yang kemudian menabrak pengendara motor dan pejalan kaki hingga meninggal dunia," sebutnya.

2. Tersangka terancam dipenjara selama enam tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas kelalaiannya itu, kata Khairil, tersangka terancam dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terancam enam tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Anak yang Diduga Tertular Hepatitis Misterius di Sumut Meninggal 

Berita Terkini Lainnya