TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Desak RUU PKS Disahkan

IDN Times/Sukma Shakti

Deli Serdang, IDN Times – Kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama berupaya menekan angka kekerasan yang makin tinggi.

Catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya berjumlah 406.178 kasus kekerasan dari 348.466 kasus pada tahun 2018.

Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan.

Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) juga menyoroti soal kasus kekerasan. Menurut mereka butuh terobosan baru dalam menangani kasus kekerasan.

Baca Juga: Kakak Jual Diri Demi Sekolah, Kanit Reskrim Sunggal Adopsi Adiknya

1. Kasus kekerasan perempuan dan anak punya perbedaan signifikan dengan lainnya

IDN Times/Dok HAPSARI

Menurut HAPSARI, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilihat sebagai bentuk kasus kekerasan yang tunggal. Karena dapat beririsan dengan kasus-kasus kekerasan lainnya, misalnya kemiskinan dan budaya.

Penanganan kasusnya membutuhkan pendekatan yang holistik dari berbagai aspek. “Diperlukan terobosan-terobosan (inovasi) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Leli Zailani, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Rabu (24/7).

2. SLRT dianggap jadi salah satu solusi

IDN Times/Indiana Malia

Kabupaten Deli Serdang punya inovasi untuk penanggulangan kasus kekerasan. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dibuat untuk Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggunalangan Kemiskinan yang membantu mengidentifikasi kebutuhan perempuan dan anak korban kekerasan dari masyarakat miskin dan rentan untuk menjangkau layanan program perlindungan sosial.

“Kita tutrut mengapresiasi. SLRT memiliki Puskesos (Pusat Kesejahteraan Sosial) yang merupakan lembaga tingkat Desa/Kelurahan yang memudahkan warga miskin dan rentan miskin dalam menjangkau layanan perlindungan social dan penanggulangan kemiskinan,” ungkapnya.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan Anak

Berita Terkini Lainnya