SLRT, Terobosan Baru Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Desak RUU PKS Disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – Kekerasan terhadap perempuan dan anak harusnya menjadi perhatian semua pihak. Pemerintah dan masyarakat harus sama-sama berupaya menekan angka kekerasan yang makin tinggi.
Catatan Komnas Perempuan, jumlah kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018 meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya. Angkanya berjumlah 406.178 kasus kekerasan dari 348.466 kasus pada tahun 2018.
Peningkatan pengaduan ini mengindikasikan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mengungkapkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan semakin membaiknya mekanisme pencatatan dan pendokumentasian kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di lembaga-lembaga layanan.
Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) juga menyoroti soal kasus kekerasan. Menurut mereka butuh terobosan baru dalam menangani kasus kekerasan.
Baca Juga: Kakak Jual Diri Demi Sekolah, Kanit Reskrim Sunggal Adopsi Adiknya
1. Kasus kekerasan perempuan dan anak punya perbedaan signifikan dengan lainnya
Menurut HAPSARI, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dilihat sebagai bentuk kasus kekerasan yang tunggal. Karena dapat beririsan dengan kasus-kasus kekerasan lainnya, misalnya kemiskinan dan budaya.
Penanganan kasusnya membutuhkan pendekatan yang holistik dari berbagai aspek. “Diperlukan terobosan-terobosan (inovasi) dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Leli Zailani, Ketua Dewan Pengurus HAPSARI, Rabu (24/7).
Baca Juga: Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan Anak