Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan Anak

Korban masih SMP, dijual seharga Rp10 juta

Medan, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal berhasil mengungkap kasus perdagangan anak perempuan di bawah umur belum lama ini. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut meringkus dua orang pelaku yang berperan sebagai penjual anak perempuan tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu M Syarif Ginting mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial SA alias Sri (40) dan SZ (23). Keduanya merupakan warga Kelurahan Satria, Kota Binjai.

1. Polisi turut mengamankan dua pelaku yang hendak menjual korban

Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan AnakIDN Times/Fadli Syahputra

Mereka diamankan saat hendak menjual siswi SMP berinisial DPS (14) warga Langkat, di Hotel Milala, Deli Serdang, kepada polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

"Sebelumnya kita mendapat informasi bahwa akan ada penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki laki. Lalu kita bergerak cepat ke lokasi dengan melakukan penyamaran sebagai pemesan," kata Syarif ketika dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon, Selasa (23/7).

2. Pelaku menjual korban Rp10 juta kepada polisi yang menyamar

Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan AnakIDN Times/Fadli Syahputra

Syarif menjelaskan, di tempat kejadian perkara (TKP), personel yang menyamar menjumpai AS dan SZ. Kemudian keduanya mengatakan akan menjual DPS seharga Rp10 juta.

Guna menyakinkan AS dan SZ, personel memberikan uang tunai Rp5 juta kepada keduanya. Sisanya dijanjikan akan dibayar melalui transfer.

"Begitu mendapat uang, kedua pelaku berniat meninggalkan lokasi. Tapi anggota kita yang sudah bersiap-siap di halaman hotel langsung menangkap keduanya dan ikut mengamankan korban. Selanjutnya ketiganya dibawa ke markas komando," ungkap Syarif.

“Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5 juta,” tambah Syarif.

3. Satu dari pelaku ternyata bibinya korban

Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Polisi Ungkap Perdagangan AnakIDN Times/Sukma Shakti

Hasil pemeriksaan, lanjut Syarif, pelaku SZ ternyata adalah adik kandung dari ibu DPS. Dan
DPS pun mengetahui dirinya akan dijual. “Alasan mereka uangnya nanti untuk biaya sekolah DPS," ujar Syarif.

Dalam kasus ini, sambung Syarif, SA dan SZ sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya