Setelah Medan, Giliran PN Lubuk Pakam yang Lockdown karena COVID-19
3 hakim dan 3 pegawai isolasi mandiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Deli Serdang, IDN Times – COVID-19 juga menyerang Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Sebanyak enam orang dikabarkan positif COVID-19.
PN Lubuk Pakam pun terpaksa memberlakukan lockdown. Kegiatan di perkantoran pun dihentikan sementara. Pelayanan dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak.
Baca Juga: 38 Orang Positif COVID-19, PN Medan Lockdown Mulai 4 September
1. PN Lubuk Pakam lockdown hingga 14 September 2020
Pihak Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pun sudah membenarkan ihwal lockdown itu. Juru Bicara PN Lubuk Pakam Anggalanton B Manalu mengatakan jika lockdown berlaku mulai hari ini hingga 14 September 2020 mendatang.
“Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah mengambil kebijakan sesuai dengan arahan Mahkamah Agung, mengeluarkan surat edaran untuk memberlakukan lockdown selama satu pekan ke depan terhitung mulai Senin 7 September 2020 sampai dengan hari kerja Jumat 14 September 2020,” kata Anggalanton, Senin (7/9/2020). Itu dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai COVID-19.
Baca Juga: 13 Hakim dan 25 Pegawai Positif COVID-19, PN Medan Jadi Klaster Baru