Selain KTP Ditahan, Warga Tidak Pakai Masker Dihukum Push Up
Sudah 149 KTP ditahan dalam sehari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) No.11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Medan diteken, pemerintah kota gencar melakukan razia masker kepada masyarakat.
Hari ini, Selasa (5/5) razia serentak digelar di 10 kecamatan. Razia dilakukan personil dari unsur Satpol PP Kota Medan, Dinas Perhubungan (Dishub), pihak kecamatan dan puskesmas serta aparat TNI-Polri.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga turun langsung memimpin dan melihat jalannya kegiatan razia masker di dua kecamatan yaitu Medan Johor dan Medan Maimun. Akhyar ingin melihat, sejauh mana kepatuhan warga untuk menggunakan masker di tengah pandemik corona.
Baca Juga: Tidak Pakai Masker di Tempat Umum, KTP Langsung Ditahan
1. Masih banyak warga yang membandel
Dari hasil tinjauan lapangan Akhyar, masih banyak masyarakat yang membandel. Tidak menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Warga yang terjarin razia langsung diproses. KTP nya juga langsung ditahan selama 3 hari. "Untuk meningkatkan efektifitas razia, Pemko Medan akan bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Sumut melakukan razia di 21 kecamatan se-Kota Medan secara menyeluruh dan merata. Kita berharap razia masker yang kita lakukan bersama nanti dapat mendorong dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengenakan masker saat berada di luar rumah," kata Akhyar.
Baca Juga: [BREAKING] Sempat Sembuh, Ajudan Wagub Ijeck Positif Corona Lagi