Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan, Siapa Sebenarnya Adelin Lis?

Kabur ke Australia dan Singapura, Adelin Lis buron 10 tahun

Keluarga Adelin Lis, terpidana 10 tahun penjara perkara pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara meminta perlindungan hukum dan keadilan.

Pada 16 Juni 2021 Adelin Lis berhasil ditangkap setelah kabur dan buron selama 10 tahun di Singapura.

Sebelum tertangkap di Singapura, pada tahun 2006 Adelin Lis sempat tertangkap oleh KBRI Beijing, namun ia berhasil kabur dari kawalan petugas lalu berhasil ditangkap lagi.

Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia saat ini sedang menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun keluarga mengklaim Adeli Lis tidak pernah sama sekali terlibat dalam kasus illegal logging.

Benarkah Adelin Lis tidak terlibat pembalakan hutan? Mengapa ia melarikan diri hingga 10 tahun setelah divonis? Berikut fakta seputar Adelin Lis dan jejak kasus.

1. Vonis bebas Adelin Lis, 5 majelis hakim diberhentikan sementara

Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan, Siapa Sebenarnya Adelin Lis?Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Berikut ini rekam jejak kasus Adelin Lis:

Januari 2006
Polda Sumut mulai menangani kasus Adelin Lis terkait kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kala itu Kapolda Sumut adalah Bambang Hendarso Danuri.

Februari 2006
Adelin Lis kabur ke Cina.

September 2006
Adelin Lis tertangkap di Beijing, Cina (7/9/2006) namun Lis berhasil kabur pada (8/9/2006) setelah ada sekitar 20 orang memukuli 4 petugas KBRI yang mengawal Adelin.

Sebelum kabur, Adelin Lis sempat berpura-pura sakit dan dibawa ke RS di Sino Germany. Tak tahunya, di Sino Germany sudah ada sekitar 20 orang yang menunggu Adelin. Empat orang petugas KBRI yang mengawal Adelin kewalahan akibat dipukuli 20 orang tersebut hingga akhirnya Adelin berhasil kabur.

Beberapa jam setelahnya, Adelin Lis berhasil ditangkap lagi oleh petugas Indonesia di Beijing, Cina. Adelin Lis mendarat di Bandara Cengkareng dan dibawa ke Kejagung, setelah itu dibawa ke Kejati Sumut.

20 Juni 2007
Sidang pertama Adelin Lis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis Hakim dipimpin oleh Arwan Byrin yang juga Ketua PN Medan.

Sidang pertama ini diwarnai aksi demo. Massa mengecam tindakan Adelin ini yang melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Oktober 2007
Adelin Lis dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dalam kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara.

5 November 2007
Adelin Lis divonis bebas pada (5/11/2007). Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan tidak ada bukti cukup dalam dakwaan jaksa.

7 November 2007
Adelin Lis ditetapkan sebagai buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencucian uang oleh kepolisian pada (7/11/2007). Kala itu Kapolda Sumut dijabat oleh Nurudin Usman.

9 November 2007
Namun lagi-lagi majelis hakim yang memvonis bebas Adelin Lis diperiksa hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara pada (9/11/2007).

November 2007
Jaksa ajukan kasasi atas vonis bebas Adelin Lis. Sejumlah JPU kasus Adelin juga mulai diperiksa Kejagung.

Desember 2007
KY merekomendasikan 5 majelis hakim yang mengadili Adelin Lis diberhentikan sementara.

Untuk Arwan Byrin, KY merekomendasikan agar MA memberhentikannya sementara selama satu tahun, sedangkan empat anggota hakim lainnya Robinson Tarigan, Dolman Sinaga, Jarasmen Purba dan Ahmad Semma SH, masing-masing diberhentikan sementara selama enam bulan.

Arwan Byrin terakhir menduduki jabatan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak 2016 dan pensiun terhitung tanggal 1 September 2019.

2. Ketua Majelis Kasasi, Bagir Manan memvonis Adelin Lis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar

Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan, Siapa Sebenarnya Adelin Lis?Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis (tengah) dibawa oleh petugas setibanya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (19/6/2021). Kejaksaan Agung RI berhasil memulangkan buron kasus pembalakan liar Adelin Lis dari Singapura menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan selanjutnya akan dibawa menuju Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut (ANTARA FOTO/Fauzan)

Juli 2008
Kasus Adelin Lis memasuki babak baru, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Adelin diputus 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Adelin juga harus membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24.

Jika dalam waktu 1 bulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman 5 tahun penjara. Dengan putusan ini, maka MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan No 2240 Bid B tahun 2007 yang menjatuhkan vonis bebas pad Adelin.

Kasasi yang diajukan jaksa ini diputus pada 31 Juli 2008. Majelis kasasi diketuai oleh Bagir Manan, dengan anggota Djoko Sarwoko, Harifin A Tumpa, Artidjo Alkostar, dan Mansyur Kartayasa.

Agustus 2008
Polisi minta bantuan interpol untuk melacak Adelin Lis yang kemungkinan berada di luar negeri.

1 Juni 2009
Organisasi Antikriminal Internasional atau Crime Stoppers International menyebutkan terdapat enam buron asal Indonesia, termasuk Adelin, yang pernah atau masih menetap di Australia.

28 Mei 2018
Adelin tertangkap di Singapura karena kasus keimigrasian pada 28 Mei 2018. Diketahui Adelin Lis memalsukan paspor dengan nama Hendro Leonardi. Ia ditangkap dan ditahan oleh imigrasi Singapura.

Adelin Lis alias Hendro Leonardi ternyata pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali. Paspor tersebut diterbitkan sejak 2002 hingga 2017 di tiga wilayah, yaitu Polonia Medan (2002), Jakarta Utara (2008 dan 2013), dan Jakarta Selatan (2017).

Juni 2021
Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhkan hukuman denda 14 ribu dolar singapura yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.

Juni 2021
Jaksa Agung meminta agar Adelin Lis dideportasi. Awalnya Kejagung hendak menjemput Adelin Lis di Singapura karena pernah kabur pada tahun 2006, tetapi otoritas pemerintah Singapura hanya mengizinkan Adelin dideportasi dengan pesawat komersial.

Sedangkan pihak keluarga Adelin Lis sempat meminta izin agar terpidana kasus pembalakan liar itu pulang sendiri. Namun, Jaksa Agung tidak mengizinkan permintaan keluarga itu dan meminta agar buronan itu dideportasi.

"Jaksa Agung RI Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ucap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer kala itu.

16 Juni 2021

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura memulangkan Adelin Lis, buronan kasus pembalakan liar.

"Adelin Lis merupakan buronan Kejaksaan berisiko tinggi, minta dipulangkan ke Jakarta dengan transportasi aman, pesawat Garuda Indonesia atau pesawat carter," kata Burhanuddin.

Adelin Lis yang kini sedang menjalani hukuman 10 tahun di LP Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara

3. Keluarga Adelin Lis gelar konferensi pers minta perlindungan hukum dan keadilan untuk Adelin Lis

Minta Perlindungan Hukum dan Keadilan, Siapa Sebenarnya Adelin Lis?Kepulangan buron Adelin Lis (tengah) ke Indonesia (Dok. KBRI Singapura)

30 Maret 2023

Setelah lama tenggela, Tiba-tiba kasus Adelin Lis muncul kembali ke permukaan. CEO Kanal Anak Bangsa TV yang juga pengamat sosial politik, Rudi S Kamri dalam Pod Cast-nya dengan narasumber pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino MHum

Podcast yang tayang di youtube ini diberi tajuk “Bedah Hukum Kasus Adelin Lis: Murni Pelaku Kriminal atau Korban Kriminalisasi?”.

Rudi S Kamri dalam podcastnya mengatakan kasus ini banyak kejanggalan dan masih menyisakan misteri hukum.

Dalam wawancara tersebut, Dr Sadino menyarankan Adelin Lis untuk kembali mengajukan upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung (MA), yakni Peninjauan Kembali (PK), karena banyak fakta persidangan, keterangan ahli dan saksi termasuk keterangan MS Kaban, Menteri Kehutanan waktu itu, yang bisa dijadikan dasar dan acuan untuk PK.

14 Juli 2023

Pihak keluarga Adelin Lis muncul memberikan keterangan pers pada wartawan yang isinya meminta pemerintah memberikan perlindungan hukum dan penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi Adelin Lis.

"PT KeangNam dituduh melakukan pembalakan liar karena menurut pihak penyidik telah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) tetapi masih berada di dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam dan menetapkan Direksi PT KeangNam sebagai tersangka," kata mantan Komisaris Utama PT KeangNam Development Indonesia, Adenan Lis di Medan, Jumat (14/7/2023) malam.

Ia menyebutkan, saat itu Adelin Lis beserta keluarga berada di luar negeri untuk liburan sekaligus berobat, namun tanpa ada prosedur pemeriksaan atau pemanggilan sebagai saksi, Polda Sumut langsung menetapkan Adelin Lis sebagai tersangka sekaligus DPO.

Kendrik Ali, anak kandung dari Adelin Lis bertanya-tanya mengapa permasalahan perkara PT KeangNam menjadi dilimpahkan sebagai kesalahan Adelin Lis pribadi. Padahal Adelin Lis sendiri tidak pernah tahu tentang pengelolaan hutan dan bahkan tidak pernah ke hutan.

Tugas Adelin Lis sebagai Direktur Keuangan sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Perusahaan. Adelin Lis harus menerima dan menjalani hukuman semata-mata karena "image negatif" yang sengaja dibuatkan hanya karena dianggap sengaja melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Padahal bukanlah benar-benar sengaja tetapi justru hanya karena situasi dan ketidaktahuan serta rasa takut Adelin Lis.

"Pihak keluarga Adelin Lis bermohon adanya perlindungan hukum dari pemerintah untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Kendrik.

Itulah jejak kasus Adelin Lis dari 2006 hingga saat ini. Keluarga membeberkan kini Adelin Lis sudah sakit-sakitan di penjara.

Menurut kamu, layakkah kasus Adelin Lis ditinjau kembali atau sudah adilkah vonis yang diterima Adelin Lis?

Baca Juga: Sudah 1.000 Pemain Mendaftar Seleksi Timnas U-17 di Medan

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya