Santunan Belum Dibayar, Keluarga Korban Pabrik Korek Gas Menuntut
Buruh geruduk kantor Gubernur Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kasus kebakaran pabrik korek di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat yang menewaskan 30 orang pekerjanya masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
Sebagian keluarga korban menggeruduk di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Rabu (17/7). Ada sekitar 11 keluarga yang datang. Termasuk pekerja yang selamat saat insiden kebakaran.
Mereka datang bersama Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU). Dukungan buruh menguat. Menyusul tuntutan atas tanggung jawab perusahaan korek api terhadap korban.
Baca Juga: Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJS
1. Sampai saat ini ganti rugi atau santunan belum jelas
Ada 30 orang yang tewas terpanggang saat peristiwa kebakaran, Jumat (21/6) lalu. Mereka terjebak di dalam rumah, tempat perakitan korek gas PT Kiat Unggul. Tiga orang ditetapkan tersangka. Mereka yakni, Indramarwan (pemilik usaha), Burhan (Manajer) dan dan Lisnawari (Supervisor).
Belakangan terkuak fakta baru. Santunan untuk keluarga juga belum dibayarkan. Edy Prayoga, suami Safitri yang juga tewas terbakar meminta hak-hak mereka dipenuhi.
“Kami meminta agar hak-hak kami dibayarkan. Bagaimana nasib kami selanjutnya, sebenarnya kami gak bisa bilang apa-apa lagi,” kata Edy.
Baca Juga: [LINI MASA] Terbakarnya Pabrik Korek Gas yang Buat 30 Nyawa Melayang