Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJS

Hanya satu yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Binjai, IDN Times - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meninjau lokasi pabrik korek gas (mancis) yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (21/6) lalu. Kehadiran mereka untuk melihat secara langsung kondisi pabrik dan para korban pasca kejadian.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krisna Syarif menyampaikan rasa turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban kebakaran pabrik tersebut. Menurutnya, kejadian ini mengingatkan masyarakat kembali atas peristiwa ledakan petasan di Tannggerang pada Oktober 2017 lalu yang juga memakan banyak korban.  

”Kami hadir di sini untuk menyampaikan bahwa  negara hadir untuk melindungi dan melayani warga negaranya,” kata Krisna.

1. Perlindungan jaminan sosial wajib sesuai ketentuan Undang-Undang

Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJSIDN Times/Fadli Syahputra

Krisna juga menerangkan, BPJS itu wajib dimiliki oleh setiap warga negaranya. Terutama pada setiap pemberi kerja atau pemilik perusahaan harus mengikutsertakan pekerjanya, baik itu pekerja tetap, borongan dan pekerja harian lepas untuk segera didaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

”Perlindungan jaminan sosial itu wajib sesuai ketentuan Undang-Undang,” ungkapnya.

Baca Juga: [LINI MASA] Terbakarnya Pabrik Korek Gas yang Buat 30 Nyawa Melayang

2. Dari 30 korban yang tewas terbakar, hanya satu orang yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJSIDN Times/Fadli Syahputra

Dari 30 korban yang tewas terbakar hanya satu orang yang terdaftar dan terlindungi oleh perlindungan jaminan sosial, ia adalah Gusliana. Ia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan pada 2015.

”Kita tidak ingin kejadian seperti ini terulang kembali. Kami bersama Dinas Ketenagakerjaan akan melakukan imbauan supaya kepatuhan itu dimiliki oleh setiap pemilik ataupun pengurus perusahaan. Kepada individu atau pekerja juga bisa mendaftarkan secara langsung melalui mekanisme BPJS,” imbaunya.

3. Santunan yang diberikan 48 kali upah kerja

Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJSIDN Times/Fadli Syahputra

PT Kiat Unggul mendaftarkan korban Gusliana ke BPJS Ketenagakerjaan melalui empat program. Lanjut Krisna, keempat program itu yaitu jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan.

"Karena korban kebakaran ini didefinisikan sebagai kecelakaan kerja, jadi tunjangannya dibayarkan 48 kali upah. Upahnya yang tercatat sesuai UKM setempat sebesar Rp2,9 juta. Jadi Rp2,9 juta dikali 48 kemudian ditambah jaminan pensiun dan jaminan hari tua, sehingga totalnya Rp 150,4 juta," jelas Krisna.

Masih dikatakan Krisna, korban Gusliana didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai karyawan di PT Kiat Unggul yang tercatat di pabrik Binjai. Sementara seluruh korban bekerja di pabrik yang terbakar sama sekali tidak ada terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Protetik PT Kiat Unggul tercatat ada 27 karyawan yang sudah terlindungi, tetapi itu untuk pabrik yang di Binjai. Sedangkan karyawan yang terbakar di lokasi ini tidak ada yang terdaftar," beber Krisna.

4. Ketentuan pemerintah pihak PT KU wajib memberikan santunan kepada para korban yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJSIDN Times/Fadli Syahputra

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor  44 Tahun 2015 Pasal 27, bagi pekerja yang tidak terdaftar, pemberi kerja atau perusahaan yang dalam hal ini adalah PT Kiat Unggul, wajib membayarkan santunannya senilai dengan yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan.

”Jadi saya ulangi lagi, pemberi kerjanya wajib membayarkan pertanggungjawabannya senilai jaminan yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Krisna.

5. BPJS Ketenagakerjaan ajak masyarakat segera mendaftarkan diri

Santunan Korban Kebakaran Pabrik Korek Gas Harus Sama dengan BPJSANTARA FOTO/Septianda Perdana

Mengantisipasi kejadian yang serupa, BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dan berkordinasi dengan seluruh instansi pemerintah, Dinas Tenagakerja dan pemerintah daerah setempat dalam hal pengawasan di setiap perusahaan.

”Kita juga ingin ada kesadaran masyarakat supaya segera bergabung dalam hal ini jaminan sosial dari pemerintah, karena Negara hadir dan melindungi. Karena ini juga tidak memberatkan, untuk dua program hanya membayar Rp16.800 per orang dalam sebulan,” tutup Krisna.

Baca Juga: Bos Pabrik Korek Gas akan Santuni 30 Keluarga Korban Kebakaran

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya