Penyelundupan Kura-kura Langka dan Burung Digagalkan di Kualanamu
Lima orang sudah diperiksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sumatra menggagalkan upaya pengiriman satwa secara ilegal di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (3/3/2021) dinihari.
Satwa yang akan diselundupkan antar lain berbagai macam jenis burung yang di antaranya dilindungi. Kemudian ada sejumlah kura-kura. Bahkan di antaranya diduga sangat langka dan berasal dari luar negeri.
Baca Juga: Harimau Diduga Semakin Dekat ke Pemukiman Warga di Langkat
1. Pihak terkait enggan beberkan informasi lengkap
Informasi soal penggagalan penyelundupan ini awalnya tersebar di sejumlah grup percakapan jurnalis. Para awak media pun mencoba mencari tahu soal kebenaran informasi itu.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut Hotmauli Sianturi yang pertama kali membenarkannya. “Betul ada penangkapan dari Balai Gakkum Sumatra. Tetapi saya belum bisa menyampaikan datanya. Karena masih di data, berapa banyak jumlahnya,” ujar Hotmauli, Rabu petang.
Hotmauli pun belum bisa membeberkan informasi lebih jauh. Lantaran pihaknya masih melakukan pengembangan. Kata dia, sebagian burung yang akan diselundupkan juga mati.
Hotmauli juga menyampaikan, seluruh barang bukti dibawa ke Markas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul di Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Namun sesampainya awak media ke sana, petugas enggan juga dikonfirmasi. Bahkan, saat diminta menunjukkan barang bukti kasus itu, mereka terkesan menolak.
Baca Juga: Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi Ditangkap