Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi Ditangkap

Ada 3 orang yang diamankan Polda Sumut

Medan, IDN Times - Personel Subdit 4 Unit 3 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengamankan tiga orang atas dugaan memiliki dan memperjual belikan satwa dilindungi tanpa memiliki izin resmi. Mereka diciduk dari lokasi dan waktu yang berbeda.

Dari ketiganya, tim juga mengamankan dua ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning, tiga ekor burung Nuri timur dan satu ekor Beruang Madu berumur sekitar empat bulan. Selanjutnya tiga terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

1. Seorang yang diamankan merupakan anggota Polri aktif

Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi DitangkapBurung Kakak Tua Jambul Kuning yang diamankan karena hendak dijual (Dok.IDN Times/istimewa)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, terduga pelaku yakni Irvan Rizky alias Irvan Baday, Luis Pratama dan Pahlevi Husinsyah Hasibuan. Penindakan terhadap mereka dilakukan pada Selasa 14 Januari 2020 dimulai dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 14.00 WIB.

"Pahlevi merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Langkat," kata Tatan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/1).

2. Lima jenis burung langka diamankan dari tangan dua orang

Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi DitangkapTim saat melakukan interogasi kepada salah satu terduga pelaku (Dok. IDN Times/istimewa)

Tatan menjelaskan, penindakan dilakukan atas dasar SP-Lidik Nomor: 33/I/2020/Ditreskrimsus dan SP-Tugas Nomor: 37/I/2030/Ditreskrimsus, Tanggal 14 Januari 2020.

Pertama kali, tim bergerak ke kediaman terduga pelaku Irvan Rizky di Perumahan Rorinata Residence Blok A, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Ketika digeledah didapati satu ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning dan tiga ekor burung Nuri Timur.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap Irvan Rizky. Pengakuannya, bahwa saudara Pahlevi juga memiliki satu ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning berkelamin betina. Tim lalu menyuruh Irvan Rizky menghubungi Pahlevi untuk datang ke rumah Irvan Rizky dan membawa burung Kakak Tua miliknya.

"Sewaktu di rumah (Irvan Rizky) saudara Pahlevi kita amankan berikut burung Kakak Tua Jambul Kuning yang dibawanya," ujar matan Wakapolrestabes Medan itu.

Baca Juga: Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi

3. Beruang madu rencananya akan dijual dengan harga Rp 15 juta

Jual Satwa yang Dilindungi Tanpa Izin, Seorang Polisi DitangkapSeekor beruang madu diamankan Polda Sumut karena hendak diperjualbelikan (Dok.IDN Times/istimewa)

Berdasarkan keterangan Irvan Rizky, lanjut Tatan, pengembangan dilakukan kepada Luis di Rainbow School di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Baru. Informasinya dia memiliki satu ekor Beruang Madu yang akan dijual. Tak mau buang waktu tim langsung menuju lokasi.

Setibanya di sana, tim melakukan penggeledahan dan mendapati satu ekor beruang madu. Saat ditanya, Luis mengaku mendapat satwa dilindungi itu dari seorang pemburu di daerah Pekan Baru.

"Beruang ini rencananya akan dijual Luis kepada saudara Irvan Rizky dengan harga Rp15 juta," ungkap Tatan.

Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d dan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Acamannya dipidana pejara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Kini mereka berikut barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Saat penggeledahan dilakukan, kita didampingi oleh Tim BBKSDA Sumut dan perangkat pemerintah di setiap lokasi," kata lulusan Akpol 1996 itu.

Baca Juga: Adik Terduga Pengedar Narkoba Aniaya Polisi, Target Lari ke Sungai

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya