Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak Polisi

Ditembak karena coba melawan polisi

Medan, IDN Times - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pencurian modus pecah kaca mobil yang terjadi di kantor DPRD TK I Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat 13 Desember 2019 sekitar pukul 13.30 WIB. Tiga tersangka turut diringkus dari lokasi dan waktu berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, ketiga pelaku yakni Arnold Tambunan (50) warga Jalan Mawar VIII, Perumnas Helvetia, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, M. Ridwan alias Asiong (48) warga Jalan Sidomulyo KM 11,5 Binjai dan Mulyadi alias Mul
warga Desa Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Hamdan Rifai Ginting (37) warga Jalan Pintu Air IV Gang Pribadi, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.

 

1. Ketiga tersangka menggasak uang tunai Rp60 juta dari mobil

Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak PolisiTersangka pencuri uang dalam mobil di DPRD Sumut (dok.IDN Times/istimewa)

Maringan menjelaskan, Hamdan awalnya pergi ke Bank Sumut untuk mengambil uang tunai dengan mengendarai mobil pribadinya. Begitu selesai, dia menuju ke kantornya dan memarkirkan mobil di parkiran gedung DPRD TK I Sumut kemudian masuk ke kantor. Tak lama di dalam, dia kembali ke parkiran dan melihat kaca mobil sudah pecah.

"Saat diperiksa, ternyata uang tunai sekitar Rp60 juta juga hilang. Atas kejadian itu korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Baru," kata Maringan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/1) sekira pukul 00.39 WIB.

Baca Juga: Polisi Minta Peta Potensi Rawan ke KPU untuk Awasi Pilkada Medan 2020

2. Dua tersangka ditembak di bagian kaki karena menyerang polisi

Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak PolisiBarang bukti yang disita dari tersangka pencuri uang dalam mobil (Dok.IDN Times/istimewa)

Sejak itu, lanjut Maringan, personel Polsek Medan Baru bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Dimulai dari pemeriksaan saksi dan sejumlah alat bukti termasuk kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tepat, Minggu 12 Januari 2020, personel Satreskrim dan tim khusus mendapat informasi bahwa tersangka Arnold Tambunan sedang di Jalan SM. Raja Gang Kasih. Tim lalu menuju salah satu rumah dan berhasil menangkapnya, sekira pukul 02.00 WIB.

Kepada petugas, Arnold mengaku beraksi bersama tersangka M. Ridwan alias Asiong dan Mulyadi alias Mul. Di hari yang sama, sekira pukul 22.00 WIB, tim menciduk M. Ridwan alias Asiong di Jalan Binjai Gang Horas. Sedangkan Mulyadi alias Mul saat itu masih dalam pengejaran.

"Arnold dan M. Ridwan alias Asiong terpaksa kita tembak di bagian kaki karena menyerang petugas dan mau melarikan diri. Sebelum diboyong ke markas komando, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan untuk mendapat perawatan medis," ungkap Maringan.

"Mulyadi alias Mul kita amankan di Bandara Kualanamu saat baru turun dari pesawat, Senin 13 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB. Ketika diinterogasi, ketiganya mengakui perbuatannya," sambungnya.

3. Ketiga tersangka merupakan resedivis kasus pencurian modus pecah kaca mobil

Dua Pencuri Uang Rp60 Juta dalam Mobil di DPRD Sumut Ditembak PolisiMobil tersangka yang disita sebagai barang bukti (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam keterangan itu Maringan menambahkan, ketiga tersangka merupakan resedivis dan spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Dari aksi di parkiran kantor DPRD TK I Medan, Arnold dan M Ridwan masing-masing mendapat bagian uang Rp17 juta. Sementara Mulyadi alias Mul menerima jatah sebesar Rp26 juta.

Dari tersangka Arnold petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Mobil Suzuki Ertiga warna putih, sepasang BK 1083 MP, satu telepon seluler merek Vivo 1 beserta kotak, kemeja warna putih biru, topi warna merah, celana jeans warna biru kacamata. Sementara dari M Ridwan disita satu unit sepeda motor Honda Vario, sepeda Motor Suzuki Satria FU, helm warna hitam.

"Barang bukti dari Mulyadi terdiri dari topi warna biru, sepasang sepatu warna hitam, celana panjang hitam, uang tunai Rp1 juta dan satu lembar boarding pass Lion Air. Para tersangka sudah beberapa kali masuk penjara atas kasus yang serupa," jelas Maringan.

Baca Juga: Melawan dengan Parang, Polres Belawan Tembak Mati Perampok

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya