Penegak Hukum Harus Ungkap Asal-usul Satwa Langka Milik Terbit Rencana
Penegakan hukum harus transparan dan profesional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Selain diduga mengurung manusia, Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga diduga mengurung satwa dilindungi. Dugaan perbudakan orang bermodus lokasi rehabilitasi narkoba dan kepemilikan satwa dilindungi menjadi kasus anyar yang mendera Terbit Rencana.
Tidak tanggung-tanggung, dari rumah Terbit yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, disita sejumlah satwa dilindungi. Antara lain, satu individu Orangutan Sumatra (Pongo Abelii), satu ekor Monyet Sulawesi (Cynopithecus niger), seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua ekor Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua ekor Beo (Gracula religiosa).
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut belum memberikan keterangan detil soal asal-usul terkait satwa dilindungi dari rumah Terbit. Bahkan, selama ini ternyata BBKSDA tidak mengetahui ada satwa dilindungi di sana. Keberadaan satwa dilindungi itu terungkap saat KPK menggeledah rumah Terbit rencana.
Baca Juga: Turun ke Langkat, Komnas HAM Kumpulkan Bukti Dugaan Perbudakan Modern
1. Kuat dugaan satwa di rumah Bupati Terbit hasil perburuan dan perdagangan
Komentar datang dari Panut Hadisiswoyo, Founder Yayasan Orangutan Sumatra Lestari – Orangutan Information Center (YOSL-OIC). Panut menduga, satwa-satwa yang disita dari rumah pribadi terbit adalah ilegal.
“Kepemilikan satwa-satwa tersebut diduga bersumber dari hasil perburuan dan perdagangan satwa dilindungi secara ilegal,” ungkap Panut, kepada IDN Times, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: BBKSDA Tidak Tahu Ada Orangutan di Rumah Bupati Langkat Nonaktif